SuaraJakarta.id - AL (37), seorang paranormal di Kota Cilegon, Banten, diamankan polisi setelah diduga telah melakukan rudapaksa terhadap anak baru gede (ABG), HA.
Pelaku pencabulan sempat mengancam sebar foto tanpa busana korban yang masih berusia 18 tahun itu bila melaporkan aksi bejatnya itu ke polisi.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Hayono menjelaskan modus pelaku yakni bisa mempertemukan HA dengan ayahnya yang sudah meninggal. Karena keluguannya, pelaku pun percaya.
“Korban berkenalan sama yang disebut paranormal melalui kenalan korban. Kemudian pelaku mengatakan bisa mempertemukan dengan ayah korban yang sudah meninggal dunia,” kata Sigit dikutip dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Selasa (29/9/2020).
Usai berkenalan keduanya sepakat bertukar nomor kontak dan janjian di suatu tempat di Kota Cilegon.
“Setelah sampai di situ (di lokasi—red) korban di pegang-pegang kepalanya dahulu dan tak berselang lama tak sadarkan diri, kemungkinan di hipnotis. Karena menurut pengakuan korban dia sudah tidak sadar. Setelah tersadar korban dalam keadaan telanjang dan pelaku juga telanjang,” ungkap Sigit.
Mengetahui sudah dalam keadaan telanjang korban langsung histeris dan secara bersamaan pelaku langsung mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatan bejatnya kepada siapapun.
Meski mendapat ancaman, HA tetap melaporkan perbuatan paranormal bejat itu yang telah merenggut keperawanannya.
“Kepada penyidik pelaku mengancam untuk jangan bilang siapa-siapa, dengan mengatakan ‘Saya punya fotomu yang telanjang tadi’. Jadi sementara ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi, korban dan tersangka,”bebernya.
Baca Juga: Modus Pertemukan dengan Ayah yang Telah Wafat, AL Renggut Keperawanan HA
Terpisah Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengaku tak perlu waktu lama untuk anggota mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
“Barang bukti antara lain, seperti pakaian dan foto saat ini kami terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan,” tandasnya dilansir dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Senin (28/9/2020).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya paranormal cabul tersebut terancam dijerat Pasal 289 tentang Pencabulan dengan hukuman 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jangan Nonton Sendirian! Paranormal Activity 8 Resmi Dibuat, James Wan Turun Tangan
-
Driver Taksi Rudapaksa Penumpang, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Perempuan Hidup Dalam Rasa Tak Aman
-
Premanisme Bikin Biaya Investasi RI Bengkak 40 Persen
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Kasus Korupsi Jual Beli PGN, KPK Sita Kantor dan Pipa Gas di Cilegon
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?