Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 29 September 2020 | 21:05 WIB
Ilustrasi petugas mengevakuasi mayat di sungai. [Ist]

"Cukup dalam hal ini anak kami yang menjadi korban, dan tidak ada korban lain dalam hal ini, sehingga pelaku nantinya bisa dibina di Bapas agar menjadi lebih baik lagi," ungkapnya.

Ilustrasi - Sejumlah warga tengah mengevakuasi mayat yang mengapung di aliran sungai. [Suara.com/Irfan Maulana]

Sementara itu, Kapolresta Pontianak, Kombes Komarudin menyatakan, dalam pasal 21 (1) hurup A, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, anak yang belum berumur 12 tahun, melakukan tindak pidana, maka penyidik atau Bapas mengambil kesimpulan, dimungkinkan anak tersebut dikembalikan kepada orang tua untuk dilakukan pembinaan.

"Namun dalam hal ini, tentunya kami akan melihat perkembangan dalam penanganan kasus ini, dan akan melibatkan KPPAD (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah) Kalbar," ujarnya. [Antara]

Baca Juga: ASN Pemprov Kalbar Positif Covid-19, Langsung Tes Swab Massal

Load More