SuaraJakarta.id - Peristiwa memilukan terjadi di sebuah rumah di kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara. Dua anak balita yang masih polos dan tak berdaya menjadi korban penganiayaan brutal oleh pria berinisial EC (28), yang tak lain adalah kekasih dari ibu kandung mereka.
Kejadian ini menyisakan luka mendalam, tak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga menggugah keprihatinan publik atas maraknya kekerasan dalam rumah tangga, terutama terhadap anak-anak yang seharusnya berada di lingkungan aman dan penuh kasih sayang.
"Ada dua anak dari pacar pelaku yang menjadi korban, satu anak berumur empat tahun dan satu berusia dua tahun," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi saat memberikan keterangan pers seperti dilansir Antara di Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (5/4/2025) sekira jam 16.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku menganiaya salah satu anak yang masih berusia empat tahun karena hal sepele, yakni anak tersebut buang air kecil dan besar di atas kasur tak lama setelah bangun tidur.
"Pelaku emosi dan menampar pipi korban lalu membenturkan ke tembok," jelas Benny.
Akibat tindakan brutal itu, korban mengalami luka di bagian wajah. Saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil visum dari rumah sakit guna memastikan tingkat luka yang diderita sang anak.
Setelah menerima laporan dari warga sekitar, polisi bertindak cepat. Pelaku EC berhasil ditangkap di tempat kerjanya pada hari yang sama.
"Hari itu langsung kami tangkap saat pelaku sedang bekerja di luar," tambah Benny.
Saat ini, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dua pasal sekaligus.
Baca Juga: Empat Penjambret dan Penadah di Muara Karang Ditangkap Polisi
Pertama, Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Kedua, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
"EC saat ini sudah ditangkap dan sudah berada di Polres Metro Jakut," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Ahmad Fuady.
Tinggal Serumah Tanpa Ikatan Pernikahan
AKBP Benny juga mengungkap bahwa EC telah menjalin hubungan asmara dengan ibu dari kedua anak tersebut. Meski tidak menikah secara resmi, mereka tinggal satu atap di kawasan Penjaringan.
Mirisnya, menurut keterangan warga sekitar, tangisan anak-anak kerap terdengar dari rumah tersebut, menimbulkan kecurigaan hingga akhirnya warga memutuskan mendobrak pintu rumah ketika peristiwa nahas itu terjadi.
"Kami masih mendalami dan juga memeriksa ibu anak ini yang merupakan kekasih pelaku," ujar Benny.
Berita Terkait
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Akhirnya Jokowi Mau Tunjukkan Ijazah Asli, Tapi Kenapa Diperiksa di Solo, Bukan Jakarta?
Pilihan
-
Sama Kuat! Timnas Indonesia U-23 vs Thailand Berlanjut ke Extra Time
-
Mimpi Buruk Timnas Indonesia U-23 Itu Bernama Yotsakorn Burapha
-
Hasil Babak Pertama: Buang Peluang, Timnas Indonesia U-23 Masih Tertahan
-
Berubah Lagi! Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Thailand
-
Menko Airlangga: Perang Thailand-Kamboja Belum Jadi Ancaman Ekonomi RI, Tapi Tetap Waspada!
Terkini
-
Transaksi QRIS Antar Negara via Livin by Mandiri Tumbuh 3 Kali Lipat, Mudahkan Nasabah
-
DJKI Menyatakan Streaming Pribadi Tidak Sah untuk Ruang Publik Komersial
-
Rekomendasi Aloe Vera Gel Murah dan Serbaguna untuk Perawatan Harian
-
Rekomendasi Cat Jotun untuk Kamar Mandi: Tahan Air, Anti Jamur, dan Mudah Dibersihkan
-
Makeup Tahan 16 Jam? Ini 5 Bedak Andalan untuk Pesta, Dijamin Bebas Kilap Seharian