SuaraJakarta.id - Peristiwa memilukan terjadi di sebuah rumah di kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara. Dua anak balita yang masih polos dan tak berdaya menjadi korban penganiayaan brutal oleh pria berinisial EC (28), yang tak lain adalah kekasih dari ibu kandung mereka.
Kejadian ini menyisakan luka mendalam, tak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga menggugah keprihatinan publik atas maraknya kekerasan dalam rumah tangga, terutama terhadap anak-anak yang seharusnya berada di lingkungan aman dan penuh kasih sayang.
"Ada dua anak dari pacar pelaku yang menjadi korban, satu anak berumur empat tahun dan satu berusia dua tahun," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi saat memberikan keterangan pers seperti dilansir Antara di Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (5/4/2025) sekira jam 16.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku menganiaya salah satu anak yang masih berusia empat tahun karena hal sepele, yakni anak tersebut buang air kecil dan besar di atas kasur tak lama setelah bangun tidur.
Baca Juga: Empat Penjambret dan Penadah di Muara Karang Ditangkap Polisi
"Pelaku emosi dan menampar pipi korban lalu membenturkan ke tembok," jelas Benny.
Akibat tindakan brutal itu, korban mengalami luka di bagian wajah. Saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil visum dari rumah sakit guna memastikan tingkat luka yang diderita sang anak.
Setelah menerima laporan dari warga sekitar, polisi bertindak cepat. Pelaku EC berhasil ditangkap di tempat kerjanya pada hari yang sama.
"Hari itu langsung kami tangkap saat pelaku sedang bekerja di luar," tambah Benny.
Saat ini, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dua pasal sekaligus.
Baca Juga: Geger, Warga Cilincing Temukan Jasad Bayi dalam Gundukan Tanah di Lahan Kosong
Pertama, Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Kedua, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
"EC saat ini sudah ditangkap dan sudah berada di Polres Metro Jakut," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Ahmad Fuady.
Tinggal Serumah Tanpa Ikatan Pernikahan
AKBP Benny juga mengungkap bahwa EC telah menjalin hubungan asmara dengan ibu dari kedua anak tersebut. Meski tidak menikah secara resmi, mereka tinggal satu atap di kawasan Penjaringan.
Mirisnya, menurut keterangan warga sekitar, tangisan anak-anak kerap terdengar dari rumah tersebut, menimbulkan kecurigaan hingga akhirnya warga memutuskan mendobrak pintu rumah ketika peristiwa nahas itu terjadi.
"Kami masih mendalami dan juga memeriksa ibu anak ini yang merupakan kekasih pelaku," ujar Benny.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Promo Hypermart Spesial Idul Adha Sampai 9 Juni 2025, Detergen Turun Harga
-
5 Rekomendasi Primer Untuk Kulit Kering Dan Membuat Tampilan Make Up Lebih Tahan Lama
-
Akhir Pekan Makin Cuan! Segera Klaim 5 Link Saldo DANA Kaget yang Sudah Tersedia
-
Rekomendasi 5 Merek Granit Lantai Premium, Diakui Awet Dan Punya Warna yang Bagus
-
Desain Rumah Tropis: Rekomendasi Hunian Nyaman dan Hemat Energi untuk Iklim Indonesia