SuaraJakarta.id - Satrio, pelaku perusakan musala dengan coretan "saya kafir" dan "anti Islam" akhirnya jadi tersangka. Satrio dikenakan pasal penodaan agama.
Satrio dijerat dengan pasal 156 Kitab UU Hukum Pidana karena diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan atau penodaan terhadap Agama sehingga menimbulkan kebencian terhadap beberapa golongan.
Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun kurungan penjara.
Hal itu diungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (30/9/2020).
"Terhadap tersangka dikenakan pasal 156 Kitab UU Hukum Pidana karena melakukan perbuatan menimbulkan permusuhan," sebut Ade.
Satuan Reserse Polsek Pasar Kemis Tangerang menangkap Satrio di kediamannya berjarak 50 meter dari musala.
Musala dicoret-coret oleh Satrio dengan tulisan "anti islam" dan "anti agama", sampai "saya kafir". Coretan-coretan itu banyak di dinding musala yang berlokasi di Perumahan Villa Tangerang Elok Rt 5 RW 8 itu.
"Sekitar pukul 15.00 WIB Kapolsek Pasar Kemis mendapatkan laporan dari DKM Musala Darussalam karena ada beberapa tulisan menggunakan pilox," papar Ade.
"Kemudian ada beberapa properti barang-barang yang ada musala rusak akibat digunting dan dirobek (Al Quran)," tuturnya.
Baca Juga: Terungkap! Satrio Beraksi di 2 Musala Dekat Rumahnya, Gunting Al Quran
Kepolisian pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti beserta saksi.
"Tepatnya pukul 18.30 WIB setelah dua jam terima laporan kami langsung mengamankan tersangka S, usianya 18 tahun, yang tidak jauh tinggalnya dari TKP musala," ungkapnya.
Polisi sejauh ini sudah mengamankan barang bukti dari Satrio. Antara lain, Al Quran besar yang dicoret silang dan ada lakbab kertas warna krem.
Kemudian, Al Quran sedang warna hijau yang sudah disobek-sobek, satu buah pilox berwarna hitam, satu buah lakban kertas, sarung gunting, satu buah korek.
Ade menuturkan, pelaku mengakui hal yang dilakukannya itu bukan atas suruhan orang lain.
Satrio melakukannya karena hal itu diyakini benar.
Berita Terkait
-
Maut di Jembatan Bitung: Tokoh Pramuka Banten Tewas Ditabrak Lari Truk, Polisi Buru Pelaku
-
Tanam 1.000 Mangrove di Tanjung Burung, Upaya Nyata Jaga Pesisir Tangerang
-
Alasan Muhammad Toha Tinggalkan Persita Tangerang ke DPMM FC Brunei Darussalam
-
Muhammad Toha Beri Salam Perpisahan ke Persita Tangerang
-
Analis: Presiden Prabowo Kini Terhimpit di Antara PDIP dan Jokowi
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit
-
Benarkah Galon Guna Ulang Memicu Pubertas Dini? Ini Fakta Ilmiahnya