Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 01 Oktober 2020 | 16:21 WIB
Pelaku vandalisme Musala Darussalam di Kabupaten Tangerang, Satrio Katon Nugroho. [Dok. Polisi]

SuaraJakarta.id - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi menyesalkan aksi vandalisme yang dilakukan Satrio Katon Nugroho (18) di Musala Darussalam, Kabupaten Tangerang, Selasa (29/9/2020) lalu.

Wamenag menyebut aksi Satrio tersebut telah mencemarkan Islam dan tindakan criminal.

"Vandalisme tersebut mencemarkan Islam. Saya nyatakan tindakan itu adalah kriminal dan patut disesalkan," kata Wamenag Zainut Tauhid di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Wamenag mengatakan vandalisme itu seharusnya tidak terjadi. Apalagi berlangsung di rumah ibadah yang dihormati serta disucikan.

Baca Juga: Pengakuan Terbaru Satrio, Coret Musala "Saya Kafir" Kesal Dikurung di Rumah

Ia mengapresiasi aparat keamanan yang dengan cepat menangkap pelaku vandalisme sehingga isu tidak berkembang liar.

"Kami apresiasi polisi yang dengan cepat menangkap pelaku," katanya dilansir dari Antara.

(Dari kiri): Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani, Wamenag Zainut Tauhid Saadi dan Plt Sekjen Kemenag Nizar Ali di Gedung Kemenag, Jakarta, Kamis (1/10/2020). [ANTARA/Anom Prihantoro]

Wamenag mendorong agar kasus dapat ditelusuri secara mendalam sehingga dapat diketahui motif tindakan vandalisme.

Dengan begitu, kata dia, masyarakat paham dengan kasus itu dan tidak ada dugaan yang menimbulkan isu liar.

Bagi masyarakat, kata Zainut, agar tetap tenang dengan insiden vandalisme itu dan menyerahkan proses kasus kepada yang berwenang.

Baca Juga: Dijerat Pasal Seperti Ahok, Pelaku Corat-coret Musala Menangis Berkali-kali

Corat-coret

Diketahui, Satrio Katon Nugroho melakukan aksi vandalisme dengan mencorat-coret dinding serta ubin Mushola Darussalam yang berada di Perumahan Villa Tangerang Elok, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Satrio mencorat-coret tembok dan lantai Musala Darussalam dengan berbagai tulisan menggunakan pilox hitam.

Diantaranya tulisan "Saya Kafir", "Anti Islam", "Anti Khilafiyah", dan "Tidak Ridho".

Musala Darusalam dicoret kafir. (instagram @aboutsinjay & @singgih.setiono)

Selang beberapa jam kemudian, polisi berhasil mengamankan Satrio yang tinggal tak jauh dari Musala Darussalam yang dicorat-coretnya.

"Tepatnya pukul 18.30 WIB setelah dua jam terima laporan kami langsung mengamankan tersangka S, usianya 18 tahun, yang tidak jauh tinggalnya dari TKP musala," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (30/9/2020).

Pasal Penodaan Agama

Kekinian mahasiswa salah satu kampus swasta itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas aksi vandalismenya tersebut polisi menjerat Satrio Katon Nugroho dengan pasal penodaan agama.

Satrio dijerat Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 156 KUHP karena melakukan perbuatan menimbulkan permusuhan," sebut Ade.

Load More