SuaraJakarta.id - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi menyesalkan aksi vandalisme yang dilakukan Satrio Katon Nugroho (18) di Musala Darussalam, Kabupaten Tangerang, Selasa (29/9/2020) lalu.
Wamenag menyebut aksi Satrio tersebut telah mencemarkan Islam dan tindakan criminal.
"Vandalisme tersebut mencemarkan Islam. Saya nyatakan tindakan itu adalah kriminal dan patut disesalkan," kata Wamenag Zainut Tauhid di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Wamenag mengatakan vandalisme itu seharusnya tidak terjadi. Apalagi berlangsung di rumah ibadah yang dihormati serta disucikan.
Baca Juga: Pengakuan Terbaru Satrio, Coret Musala "Saya Kafir" Kesal Dikurung di Rumah
Ia mengapresiasi aparat keamanan yang dengan cepat menangkap pelaku vandalisme sehingga isu tidak berkembang liar.
"Kami apresiasi polisi yang dengan cepat menangkap pelaku," katanya dilansir dari Antara.
Wamenag mendorong agar kasus dapat ditelusuri secara mendalam sehingga dapat diketahui motif tindakan vandalisme.
Dengan begitu, kata dia, masyarakat paham dengan kasus itu dan tidak ada dugaan yang menimbulkan isu liar.
Bagi masyarakat, kata Zainut, agar tetap tenang dengan insiden vandalisme itu dan menyerahkan proses kasus kepada yang berwenang.
Baca Juga: Dijerat Pasal Seperti Ahok, Pelaku Corat-coret Musala Menangis Berkali-kali
Corat-coret
Diketahui, Satrio Katon Nugroho melakukan aksi vandalisme dengan mencorat-coret dinding serta ubin Mushola Darussalam yang berada di Perumahan Villa Tangerang Elok, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Satrio mencorat-coret tembok dan lantai Musala Darussalam dengan berbagai tulisan menggunakan pilox hitam.
Diantaranya tulisan "Saya Kafir", "Anti Islam", "Anti Khilafiyah", dan "Tidak Ridho".
Selang beberapa jam kemudian, polisi berhasil mengamankan Satrio yang tinggal tak jauh dari Musala Darussalam yang dicorat-coretnya.
"Tepatnya pukul 18.30 WIB setelah dua jam terima laporan kami langsung mengamankan tersangka S, usianya 18 tahun, yang tidak jauh tinggalnya dari TKP musala," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (30/9/2020).
Pasal Penodaan Agama
Kekinian mahasiswa salah satu kampus swasta itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas aksi vandalismenya tersebut polisi menjerat Satrio Katon Nugroho dengan pasal penodaan agama.
Satrio dijerat Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 156 KUHP karena melakukan perbuatan menimbulkan permusuhan," sebut Ade.
Berita Terkait
-
Gibran Tak Lagi Bagi-bagi Susu karena Ditegur? Netizen Timpali Cuitan Hensat: Lagi Sibuk Hapus Postingan Fufufafa
-
Gibran Buka 'Lapor Mas Wapres', Pengamat: Jangan Seperti Pemberi Harapan Palsu
-
Wanti-wanti Gibran usai Buka Layanan "Lapor Mas Wapres," Hensat: Jangan Cuma Hype Awal Saja, tapi...
-
Dituding Jauh dari Agama, Ini 5 Kontroversi Devano Danendra Anak Iis Dahlia
-
Habiskan Rp36 Juta untuk Mabuk-mabukan dalam Semalam, Uang Jajan Devano Danendra Sentuh Dua Digit
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja