Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 01 Oktober 2020 | 19:06 WIB
Begini wajah napi Cai Changpan alias Cai Ji Fan yang kabur dari Lapas Klas 1 Tangerang. [Ist]

SuaraJakarta.id - Polisi membantah ada hadiah Rp 100 juta bagi yang menemukan narapidana (napi) kasus narkoba, Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53), yang kabur dari Lapas Klas 1 Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan bahwa munculnya selebaran yang menyebutkan ada hadiah Rp 100 juta bagi yang menemukan napi Cai Ji Fan adalah hoaks.

"Tidak benar (ada upah Rp 100 juta), itu ada kesalahan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).

Kekinian terpidana mati kasus narkoba yang kabur dari Lapas Klas 1 Tangerang, Senin (14/9/2020) lalu, itu juga masih diburu polisi.

Baca Juga: Napi Asal China Kabur, Petugas Pengawas Menara dan CCTV Lapas Tertidur

Yunus membenarkan bila polisi telah memasukkan nama napi Cai Ji Fan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Betul, jadi sudah dimunculkan DPO ke yang bersangkutan," tuturnya.

Sejauh ini polisi masih menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain di balik pelarian Cai Ji Fan dari Lapas Klas 1 Tangerang. Sebab, ditemukan adanya sejumlah kejanggalan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Suara.com/M Yasir).

Yusri sebelumnya mengemukakan jika pelarian napi tersebut baru diketahui petugas lapas setelah 11 jam. Belakang diketahui, bahwa ternyata salah satu petugas menara pengawas lapas yang berjaga ketika itu sempat tertidur.

"Kami juga masih mendalami semua karena petugas yang berjaga di menara pada saat itu ketiduran," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/9/2020) kemarin.

Baca Juga: Kabur dari Lapas, Napi Cai Ji Fan Gunakan Pompa Sedot Air Gorong-gorong

Selain petugas menara pengawas lapas, Yusri juga menyebut bahwa petugas pemantau kamera pengintai atau CCTV juga tertidur saat Cai Ji Fan melarikan diri.

"Dan juga petugas yang jaga CCTV juga di center di lapas pada saat kita melakukan pemeriksaan juga ketiduran mengakunya. Ini yang masih kita dalami semua. Apa kemungkinan akan adanya keterkaitan adanya orang-orang yang membantu dia melarikan diri," ujarnya.

Lapas Klas 1 Tangerang, Jumat (18/9/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]

Beli Rokok

Cai Ji Fan narapidana mati kasus narkoba di Lapas Klas 1 Tangerang melarikan diri melalui gorong-gorong yang dibuatnya, pada Senin (14/9).

Gorong-gorong tersebut diduga dibuat dari kamar tahanan selama enam bulan hingga menembus saluran pembuangan air perkampungan warga di Jalan Veteran, RT 003 RW 4 Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Tepatnya berada di sebelah kiri pintu gerbang Lapas.

Belakangan diketahui bahwa Cai Ji Fan menggali gorong-gorong tersebut dengan menggunakan alat perkakas bangunan seperti sekop, obeng hingga pompa air.

Satu-persatu fakta dibalik pelarian Cai Ji Fan pun sebelumnya diungkap oleh polisi. Salah satunya, terkuak bahwa Cai Ji Fan sempat membeli rokok di sekitar Lapas dan pulang ke rumahnya di Bogor, Jawa Barat.

Hal itu terungkap berdasar hasil pemeriksaan terhadap istri Cai Ji Fan.

"Kita lakukan pemeriksaan kepada istri yang bersangkutan dan keluarganya, karena memang jeda waktu dia melarikan diri sekitar 4 sampai 5 jam itu dia sudah sampai di kediamannya di daerah Tenjo, Bogor," ungkap Yusri.

Selain sempat pulang ke rumahnya di Bogor, Cai Ji Fan ternyata juga sempat membeli rokok di warung sekitar Lapas. Fakta tersebut diperoleh berdasar kesaksian warga sekitar.

"Beberapa saksi-saksi masyarakat di sekitar Lapas memang sempat melihat dia tempat membeli rokok, itu kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.

Sejumlah petugas Lapas Klas 1 Tangerang tengah menyelidiki kasus napi kabur melalui gorong-gorong, Jumat (18/9/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]

Dicekal dan Diblokir

Adapun, Yusri menyampaikan bahwa kekinian pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal Cai Ji Fan ke keluar negeri.

Selain itu, juga telah berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk memblokir KTP yang bersangkutan. Sebab, pria asal China itu diketahui telah berpindah kewarganegaraan Indonesia dan memiliki e-KTP.

"Itu salah satu upaya kita untuk kita melakukan koordinasi dengan yang lain atau bisa mempersempit ruang gerak dari pada si tersangka," Yusri menambahkan.

Load More