Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yunus
Jum'at, 02 Oktober 2020 | 06:05 WIB
Ilustrasi korban pelecehan seksual (ist)

SuaraJakarta.id - Pelecehan seksual marak terjadi di kampus UIN di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin. Bahkan pernah terjadi ada pemasangan kamera GoPro di toilet perempuan Kampus UIN.

Kasus pemasangan kamera GoPro di toilet wanita terjadi di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin pada November 2019. Pelakunya diketahui merupakan seorang mahasiswa UIN Alauddin Makassar berinisial AA.

Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar Bidang Kemahasiswaan Darussalam mengungkapkan, untuk kasus kamera GoPro, pihak kampus telah mengambil tindakan tegas dengan memecat atau mengeluarkan mahasiswa AA. AA ditengarai pasang GoPro di Kampus UIN.

Hal itu diceritakan Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar Bidang Kemahasiswaan Darussalam.

Baca Juga: Gerobak Hancur Tertabrak saat Berangkat Jualan, Tukang Siomay Butuh Bantuan

Ilustrasi pelecehan seksual (Suara.com/Ema Rohimah)

Sudah banyak mahasiswi yang menuntut ilmu di kampus tersebut menjadi korban pelecehan .

Selaian pemasangan GoPro di toilet perempuan. Ada juga begal payudara di Kampus UIN.

Kasus begal payudara terjadi di kawasan pemukiman UIN Alauddin Makassar pada awal tahun 2020.

Dari kejadian ini, pelaku melecehkan sejumlah mahasiswi yang sedang melintas di daerah jalanan yang gelap. Dengan cara menyentuh payudara korban.

Seringnya kejadian ini, pihak kampus telah bertindak. Kawasan pemukiman UIN Alauddin Makassar dipasang alat penerangan atau lampu pada tempat-tempat yang dianggap rawan terjadi kejahatan.

Baca Juga: Pelecehan Seksual Mahasiswa UIN Diduga Masih Ada Belum Terungkap

Kasus pelecehan seksual lainnya adalah pelecehan oleh oknum Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Dosen terhadap mahasiswa UIN Alauddin.

Untuk kasus pelecehan yang dialami mahasiswa berinisial N terjadi di lingkungan UIN Alauddin pada 2018.

Pelaku yang mencabuli N merupakan oknum CPNS Dosen Farmasi di Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Alauddin Makassar berinisial AAE.

Darussalam mengatakan, untuk kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum CPNS dosen UIN Alauddin Makassar telah diberi sanksi. Pelaku AAE juga telah menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

Buntut kejadian itu, kata Darussalam, AAE pun dinyatakan tidak lolos pra jabatan.

Ilustrasi pelecehan seksual (Pixabay).

Hingga kini, pimpinan kampus masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Menteri Agama yang berhak untuk memutuskan status pelaku, apakah akan dipecat atau tidak.

"Pimpinan UIN menyurat ke Dirjen atau Menteri Agama untuk melakukan tindakan pada September 2019. Sebab, perlu kita ketahui yang berhak untuk memecat itu bukan pihak kami. Itu adalah pihak Kementerian setelah adanya SK dari Dirjen nanti," jelas Darussalam.

Kasus terakhir, teror alat kelamin pria melalui panggilan video aplikasi WhatsApp. Pamer alat kelamin pria ini menyasar ke mahasiswi di Kampus UIN.

Sejumlah mahasiswi yang disasar pelaku berasal dari fakultas yang sama, yaitu Fakultas Dakwah dan Komunikasi.

Kasus teror alat kelamin yang dialami sejumlah mahasiswi ini terjadi saat aktivitas pembelajaran daring atau online telah diberlakukan.

Pembelajaran sistem daring di UIN Alauddin Makassar sudah berlaku sejak awal Februari 2020.

Berdasarkan laporan di Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Alauddin Makassar, sejauh ini jumlah korban teror alat kelamin tersebut telah mencapai 12 orang mahasiswi.

Akibat kejadian itu, para korban pun harus menjalani konseling di PSGA. Karena mengalami trauma setelah mendapat teror alat kelamin tersebut.

Darussalam mengatakan, untuk kasus teror alat kelamin yang dialami sejumlah mahasiswi, telah didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Sulawesi Selatan (Sulsel). UIN Alauddin Makassar juga tidak tinggal diam melihat kasus ini.

Ilustrasi korban kekerasan atau pelecehan seksual - (Pixabay/Anemone123)

Kampus telah mengerahkan PSGA dan tim investigasi untuk menindaklanjuti teror alat kelamin di UIN Alauddin Makassar yang telah meresahkan sejumlah mahasiswi. Apalagi, kasus tersebut juga sudah dilaporkan ke Polda Sulsel.

Apabila terbukti, pelaku yang melakukan teror alat kelamin tersebut merupakan warga kampus, UIN Alauddin Makassar akan memberikan sanksi akademik dan melaporkan sebagai tindak pidana.

"Tinggal yang sekarang itu yang kasus video call yang sementara ditelusuri," katanya.

Load More