SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan warganya melakukan isolasi mandiri di rumah. Sebelumnya sempat ada wacana isolasi secara terpusat dan terkendali di fasilitas pemerintah.
Ada 16 syarat bagi warga untuk bisa isolasi mandiri di rumah.
Hal itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan masyarakat, saat ini dapat menggunakan fasilitas berupa rumah pribadi untuk isolasi mandiri.
Namun petugas kesehatan akan melakukan koordinasi dengan gugus tugas setempat seperti lurah dan camat untuk melakukan penilaian kelayakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.
"Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu atau masyarakat tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan bakal menginformasikan kepada gugus tugas," kata Widyastuti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/10/2020).
"Nanti, petugas akan melakukan penjemputan paksa bersama satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait," sambungnya.
Menurutnya, masyarakat yang ingin melakukan isolasi diri di rumah dapat dilakukan apabila telah memenuhi penilaian kelayakan oleh gugus tugas setempat dan petugas kesehatan.
Setelah ditetapkan, masyarakat harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Rumah Kecil Mau Jadi Tempat Isolasi Mandiri? Wagub DKI: Maaf Tidak Bisa!
Petugas kesehatan akan memantau secara berkala jika kondisi memburuk, maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.
"Lurah bersama gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat RT/RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum bila terjadi pelanggaran," ujarnya.
Berikut 16 syarat isolasi mandiri di rumah:
1. Persetujuan dari pemilik rumah/fasilitas/penanggung jawab bangunan
2. Rekomendasi dari gugus tugas penanganan COVID-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh lurah setempat selaku ketua gugus tugas kelurahan
3. Tidak ada penolakan dari warga setempat
Berita Terkait
-
Waspada Covid XBB: Gejala, Penyebaran dan Panduan Isolasi Mandiri
-
Kelar Jadi Gubernur DKI Jakarta, Anies: Biarkan Kerja Nyata yang Bicara
-
Pamit Dari Balai Kota, Anies Baswedan Pulang ke Rumah Naik Vespa
-
Begini Momen Anies Baswedan di Hari Terakhir Menjabat Gubernur DKI Jakarta
-
Anies Baswedan Pamit Kepada Warga Jakarta di Balai Kota
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Andrew Andhika Segera Nikah Lagi, Kantongi Restu Calon Mertua Meski Sempat Selingkuh
-
Muse Guncang Jakarta! 18 Tahun Penantian Terbayar Lunas dengan 'Hysteria' dan Pesta Rock Adrenalin
-
Alasan Netizen Kecewa dengan Reshuffle Prabowo: Ada Apa dengan Qodari dan Nasbi?
-
Tuduh Termul, Gus Nur Bandingkan Aturan Baru KPU Dengan Pelamar Kerja Bergaji UMR
-
Ngeri! Bus Transjakarta Hantam Bangunan di Cakung, Penumpang dan Warga Terluka