SuaraJakarta.id - Buruh demo besar-besaran, Jumat (2/10/2020) hari ini. Mereka memproyes penaikan iuran BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Ada juga beberapa elemen masyarakat bawah lain yang ikut bergabung dalam aksi tersebut, seperti para guru honorer.
Jumlah peserta aksi mencapai lebih dari 4 ribu orang.
Unjuk rasa yang memaksa petugas kepolisian mengalihkan beberapa arus lalu lintas berlangsung tanpa insiden.
Demo tersebut akan dilakukan di Bandung. Buruh akan datang dari berbagai tempat ke kompleks Monumen Perjuangan (Monju) sebelum berjalan kaki ke Gedung Sate.
Aksi unjuk rasa buruh pada 2 Oktober 2019 bukan hanya terjadi di Bandung, tapi juga beberapa kota besar lainnya di Indonsia. Di Jakarta, unjuk rasa melibatkan massa yang lebih besar.
Ada tiga tuntutan utama yang diserukan ribuan buruh yang bergabung dalam Aliansi Buruh Jabar (ABJ) tersebut, yakni menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, menolak revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, serta menuntut revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Sistem Pengupahan.
Selain tiga tuntutan skala nasional tersebut, ribuan buruh di Jawa Barat juga menyerukan beberapa sikap terkati permasalahan buruh di tingkat regional.
Mereka meminta penghapusan penerapan sistem magang dan upah murah di pabrik dan perusahaan yang telah merugikan kesejahteraan buruh.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Kembangkan Dashboard Monitoring Klaim Covid-19
Massa buruh juga menyinggung kebijakan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Jawa Barat. Ada ketimpangan antardaerah yang mencolok.
"Kami meminta kepada Gubernur Jawa Barat agar benar-benar dalam menetapkan upah minimun kota/kabupaten," ujar seorang orator di atas mobil komando dengan pengeras suara, sebagaimana dikutip reporter Ayobandung.com.
Kesejahteraan buruh menjadi isu yang tidak pernah berkesudahan. Ketika pandemi Covid-19 mulai memukul banyak sektor, buruh menjadi salah satu kelompok yang paling terdampak.
Pabrik dan perusahaan, dengan alasan efisiensi, melakukan banyak kebijakan yang secara langsung memangkas pendapatan buruh, seperti penggiliran kerja, perumahan, atau bahkan pemberhentian hubungan kerja (PHK).
Per April 2020, dilaporkan 52 perusahaan di Kota Bandung terdampak pandemi. Imbas lebih jauh, sebanyak 3.396 orang mengalami PHK dan 5.804 orang lainnya dirumahkan sementara.
“Informasi kedua data ini memang belum disortir, dan memang ada yang duplikasi,” kata Kepala Disnaker Kota Bandung Arief Syaifudin Kamis (30/4/2020).
Di Jawa Barat, per awal Juni 2020, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat melaporkan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 17.300 pekerja dan perumahan sementara terhadap 78.992 pekerja lainnya.
Selain dampak pandemi, buruh Indonesia saat ini juga sedang dibelit persoalan terkait pembahasan dan rencana pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan oleh pemerintah dan DPR RI.
Berbagai serikat buruh telah menyampaikan penolakan dan menyerukan mogok nasional jika RUU disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 8 Oktober 2020 mendatang.
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto dalam siaran persnya menyebut Omnibus Law bakal merugikan rakyat dan buruh khususnya.
Beberapa hak buruh dikorbankan, seperti penerapan sistem alih daya (outsourcing), pengurangan nilai pesangon, penghapusan upah minimum sektoral, serta pemudahan PHK oleh perusahaan.
“Kami telah melakukan upaya-upaya konsep, lobi-lobi, dialog dengan pemerintah dan DPR RI tapi semua langkah itu tidak membuahkan hasil sesuai harapan buruh. Oleh karena itu dengan terpaksa jalan terakhir kami mengambil langkah mogok nasional,” kata Roy.
Tag
Berita Terkait
-
Tiga Sumber Penopang Dana BPJS Kesehatan Program JKN, Ada Dua Sumber Selain Iuran
-
Buruh Jakarta Masih Ngotot Tolak Gaji Rp5,7 Juta, Pramono Anung: Urusan UMP Sudah Selesai!
-
Pengeluaran Masih Nombok, Buruh Jakarta Desak Pramono Anung Revisi UMP 2026 di Depan Balai Kota
-
Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Aksi Buruh di Monas
-
Ribuan Buruh Mau Geruduk Istana Hari Ini, Bawa Tiga Tuntutan Mendesak
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Ini Perkiraan Idul Fitri 1447 H dan Jadwal Libur Resminya
-
Niat Puasa Ramadhan 2026 untuk Sebulan dan Harian Lengkap Arab Latin serta Hukum Mazhab
-
Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadan 2026 untuk Perempuan dan Laki-Laki Arab Latin
-
Dari Studio ke Live Streaming, Digital Mixer MGX Cocok untuk Kreator Hingga Streamer
-
Cek Fakta: Benarkah Klaim Jokowi Resmi Jadi Wantimpres?