Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 02 Oktober 2020 | 11:25 WIB
Petugas berpakaian alat pelindung diri (APD) lengkap menyemprot cairan disinfektan kepada pasien tanpa gejala COVID-19 yang hendak masuk ke Hotel U Stay Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta, Senin (28/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Selain itu penyediaan makanan juga diantar ke kamar dalam bentuk sudah dikemas atau bukan prasmanan.

"Ruang pengolahan bahan makanan yang memadai dan penyediaan makanan tidak prasmanan," pungkasnya.

Pasien tanpa gejala COVID-19 yang diantar dengan mobil ambulans dari Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk tiba di Hotel U Stay Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta, Senin (28/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Berikut 15 standar minimal kriteria hotel, penginapan, dan wisma untuk lokasi isolasi terkendali Covid-19 di DKI:

1. Tersedia kamar untuk isolasi dengan kamar mandi di dalam

Baca Juga: 16 Syarat Warga DKI Diperbolehkan Isolasi Mandiri di Rumah

2. Kamar tidak menggunakan karpet atau permadani

3. Sirkulasi udara ruangan berjalan baik dan nyaman, dapat secara alami (jendela)

4. Tersedia fasilitas laundry

5. Jumlah kamar minimal 50 kamar dengan fasilitas WiFi ditiap kamar

6. Menyediakan menu sehat 3 kali sehari dan 2 kali snack

Baca Juga: Menengok Persiapan The Green Hotel Bekasi Tampung Pasien OTG Covid-19

7. Ruang pengolahan bahan makanan yang memadai dan penyediaan makanan tidak prasmanan

Load More