Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 02 Oktober 2020 | 12:46 WIB
Aparat Satpol PP DKI Jakarta menyegel peralatan musik serta gedung di tempat hiburan malam Top 10 di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (2/10/2020). [Ist]

SuaraJakarta.id - Tempat hiburan malam Top 10 di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, disegel Satpol PP DKI Jakarta. Ini lantaran masih melayani tamu saat PSBB Jakarta.

Saat petugas mendatangi Top 10, ditemukan masih ada tamu dan beberapa wanita yang bekerja pada Jumat (2/10/2020) dini hari.

"Maka dari itu kami segel beberapa alat musik di lounge, bar dan keseluruhan bangunan," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Arifin mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait tempat hiburan yang masih buka di tengah PSBB.

Baca Juga: Rencana Anies Tempel Stiker Isolasi Mandiri, PDIP: Gak Baik, Bikin Stigma

Satpol PP DKI menempel stiker putih bertulis "Segel" di pintu masuk Top 10.

Tak hanya itu, seluruh gedung dan peralatan musik dipasang garis berwarna kuning.

Sedangkan pemilik Top 10 diberikan berita acara penyegelan.

Penyegelan tempat hiburan malam akibat pelanggaran PSBB bukan kali ini saja.

Sebelumnya, Diskotek Top One di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, telah disegel Satpol PP DKI dan dilarang beroperasi, lantaran ketahuan melayani tamu di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). [Antara]

Baca Juga: 15 Standar Minimal Hotel dan Wisma di DKI Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid

Load More