Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 02 Oktober 2020 | 15:06 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat berkunjung ke Cirebon, Minggu (20/09/2020) (Foto: Abdul Rohim)

"Sehingga, jangan sampai pasien dikorbankan. Tagihan lama, (khawatir) rumah sakit koleps. Karena chas flow keuangan ya belum bisa pulih karena proses administrasi yang berbelit -belit. Pergub Jawa Barat sudah ditandatangani dan tinggal dilakukan," kata Ridwan Kamil.

Pelayanan Restoran dan Kafe di Depok, Bekasi, dan Bogor Sampai Pukul 18.00 WIB

Sementara itu, Ridwan Kamil menambahkan, pihaknya sudah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) sampai 27 Oktober 2020 mendatang.

Memperpanjang PSBB proporsional karena Bodebek satu frekuensi dengan DKI Jakarta yang masih menjalani PSBB.

Baca Juga: Sudah Disegel, Diskotek Top 10 Didenda Rp 25 Juta karena Nekat Beroperasi

"Maka, ada berita yang diterima masyarakat. Mohon maaf selama 14 hari ke depan itu restoran dan cafe dibatasi sampai pukul 18.00 WIB. Ini berlaku di Bogor, Depok dan Bekasi. Ditindak lanjuti oleh maklumat oleh walikota," jelas Ridwan Kamil.

Memberlakukan hal itu, penanganan pandemi Covid-19 satu irama dengan kebijakan DKI Jakarta. Sebab, khsus warga Depok saja lebih dari 60 persen bekerja di Jakarta.

"Kita ingin satu irama dengan kebijakan Jakarta. Karena lebih 60 persen bekerja di Jakarta," kata Emil.

Gubernur Jawa Barat ini menambahkan bahwa dari hasil kajian banyak ditemukan kasus di klaster keluarga. Sebab, dalam satu rumah ada yang bekerja dan terpapar di klaster perkantoran sehingga keluarga lainnya tertular.

"Hasil kajian banyak sekarang ditemukan klaster keluarga. Yang datang dari suami yang bekerja lalu menular kan ke keluarga," katanya.

Baca Juga: DJ Lucu Ramaikan Musik Indonesia dengan Buang Mantan pada Tempatnya

Maka dari itu, kebijakan sekarang bagi orang positif Covid-19 masuk katagori Orang Tanpa Gejala (OTG) untuk tidak melakukan isolasi mandiri di rumah.

Load More