Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 02 Oktober 2020 | 15:37 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menunjukan lengannya yang telah di suntikan vaksin, di Puskesmas Garuda, Bandung, Jawa Barat, Senin (14/9/2020). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

SuaraJakarta.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan usaha dan restoran di Depok, Bogor dan Bekasi harus tutup setelah pukul 18.00 WIB. Ini dipertegas Ridwan Kamil setelah memutuskan untuk berkantor di Depok, Jawa Barat untuk memantau berjalannya penanggulangan COVID-19.

Pelayanan Restoran dan Kafe di Depok, Bekasi, dan Bogor Sampai Pukul 18.00 WIB

Pemkot masing-masing sudah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) sampai 27 Oktober 2020 mendatang.

Memperpanjang PSBB proporsional karena Bodebek satu frekuensi dengan DKI Jakarta yang masih menjalani PSBB.

Baca Juga: Ridwan Kamil di Depok: Banyak Tenaga Medis COVID-19 Kelelahan

Puluhan pengendara sepeda motor melintas di Jalan Raya Sawangan, Depok, Jawa Barat, Sabtu (16/5). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

"Maka, ada berita yang diterima masyarakat. Mohon maaf selama 14 hari ke depan itu restoran dan cafe dibatasi sampai pukul 18.00 WIB. Ini berlaku di Bogor, Depok dan Bekasi. Ditindak lanjuti oleh maklumat oleh wali kota," jelas Ridwan Kamil di Depok, Jawa Barat, Jumat sore.

Memberlakukan hal itu, penanganan pandemi Covid-19 satu irama dengan kebijakan DKI Jakarta.

Sebab, khsus warga Depok saja lebih dari 60 persen bekerja di Jakarta.

"Kita ingin satu irama dengan kebijakan Jakarta. Karena lebih 60 persen bekerja di Jakarta," kata Ridwan Kamil.

Gubernur Jawa Barat ini menambahkan bahwa dari hasil kajian banyak ditemukan kasus di klaster keluarga.

Baca Juga: 2 Oktober: Positif Corona Indonesia Tambah 4.317 Pasien Jadi 295.499 Orang

Sebab, dalam satu rumah ada yang bekerja dan terpapar di klaster perkantoran sehingga keluarga lainnya tertular.

Suasana penumpang KRL di Stasiun Citayam hari pertama PSBB Depok, Rabu (15/4/2020). (Foto: Istimewa)

"Hasil kajian banyak sekarang ditemukan klaster keluarga. Yang datang dari suami yang bekerja lalu menular kan ke keluarga," katanya.

Maka dari itu, kebijakan sekarang bagi orang positif Covid-19 masuk katagori Orang Tanpa Gejala (OTG) untuk tidak melakukan isolasi mandiri di rumah.

Sebab, hasil kajian tingkat infeksi di rumah lebih tinggi.

"Disarankan isolasi di hotel dan gedung. Sekarang ini pemerintah masih mengaji," pungkasnya.

Load More