SuaraJakarta.id - Majelis Burdah Miftahussalamah pimpinan Habib Nabil bin Ridho Al Habsyi melayangkan surat protes kepada Bupati Bogor Ade Yasin.
Protes tersebut menyusul aksi pemborgolan anggota Satpol PP Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terhadap anggota Majelis Burdah, Andi Albar.
Diketahui, Andi Albar diborgol karena tak mengenakan masker saat razia masker di Jalan Raya Puncak Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/9/2020).
Insiden pemborgolan terhadap pelanggar masker itu pun sempat mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Termasuk dari pimpinan Majelis Burdah Miftahussalamah Habib Nabil bin Ridho Al Habsyi.
Melalui Satgas-nya, Majelis Burdah pun melayangkan surat keberatan kepada Bupati Bogor Ade Yasin.
Surat protes itu dibenarkan Andi Albar yang juga anggota Majelis Burdah atas instruksi Habib Nabil.
"Kami melayangkan surat keberatan itu langsung ke Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor pada 30 September 2020 kemarin, dengan nomor 56/IX/MBM/2020," ujarnya kepada Jakarta.Suara.com, Jumat (2/10/2020).
Dalam surat itu terlampir beberapa protes keras akibat pemborgolan anggota Satpol PP.
Baca Juga: Habib Nabil Murka Muridnya Diborgol Satpol PP saat Pakai Jaket Burdah
"Ada beberapa poin protes dari surat itu. Kami juga tembuskan ke DPRD Kabupaten Bogor, Polres Bogor dan Kepala Satpol PP," imbuhnya.
Tak Mengedukasi
Diberitakan sebelumnya, pimpinan Majelis Burdah Miftahussalamah Habib Nabil bin Ridho Al Habsyi mengecam keras tindakan pemborgolan terhadap muridnya, Andi Albar.
Dia menyayangkan aksi anggota Satpol PP yang Andi Albar, meski diketahui melanggar aturan masker.
Habib Nabil menilai aksi yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor sudah kelewatan batas.
Dirinya menyayangkan saat Andi Albar yang mengenakan jaket Burdah diperlakukan tidak sepatutnya di muka umum.
"Habib rasa Kabupaten Bogor ini tanggap cepat dalam menjaga Covid-19 menerapkan sanksi masker, tapi tidak sepatutnya orang itu diborgol seperti seorang kriminal. Itu bukan menjadi edukasi, itu ketersinggungan yang ada nantinya," ujarnya saat dihubungi, Jumat (25/9/2020).
Habib Nabil juga mempertanyakan, kenapa yang tidak menggunakan masker ditindak dengan pemborgolan. Apakah karena memang ada lambang dari Majelis Burdah-nya.
"Dan tidak merata semuanya diborgol, ada yang baca Pancasila, push up, kan ada perbedaan. Kenapa justru seseorang itu memakai jaket Burdah dengan lambang tersebut harus diborgol, rasanya kurang etis, dan tidak menerapkan edukasi yang baik," tanya Habib.
Habib menjelaskan, cara untuk menindak pelanggar tidak menggunakan masker masih banyak, seperti dihukum denda administrasi uang atau sanksi sosial.
"Kalau pun ada hukumannya mungkin didenda, jangan sampai diborgol, yang akhirnya bisa menjatuhkan mental keluarganya. Ya kalau orang tuanya itu berpendidikan, kalau orang tuanya tidak berpendidikan, dan anaknya melakukan kesalahan dan drop, yang ada siapa yang mau bertanggung jawab?" kesalnya.
Padahal, selama ini kata Habib Nabil, Majelis Burdah selalu taat kepada pemerintah atas keputusan yang diambil, baik dari daerah maupun Pemprov Jawa Barat.
"Majelis Burdah selalu taat kepada pemerintah. Apa yang menjadi keputusan pemerintah kami dari Majelis Burdah mendukung penuh, dan mengapresiasi penuh semua program demi kemaslahatan Kabupaten Bogor," pungkasnya.
Geram Diborgol
Diketahui, Andi Albar sebelumnya geram dengan aksi anggota Satpol PP Kabupaten Bogor yang memborgolnya karena tak memakai masker saat melintasi Jalan Raya Puncak Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/9/2020) lalu.
"Nih yang korupsi gua diborgol, jangan yang gak pakai masker diborgol, nih suruh sama bapak-bapak ini, korupsi bisa dadah-dadah (melambaikan tangan)," kesal anggota Majelis Burdah Miftahussalamah pimpinan Habib Nabil Al Habsyi tersebut.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Berita Terkait
-
Satpol PP Tindak Rumah Makan dan Tempat Pemotongan Anjing di Jakarta Timur
-
Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Sepanjang Akses Tol Karawang Barat
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Heboh Suami Ceraikan Istri Usai Diterima PPPK Satpol PP, Memang Berapa Gajinya?
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?