Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Minggu, 04 Oktober 2020 | 06:03 WIB
Petugas gabungan operasi yustisi protokes Covid-19 dan PSBB menutup paksa dan menyegel tempat makan di sekitar Alam Sutera, Serpong, Kota Tangsel, Sabtu (3/10/2020). (Suara.com/Wify)

SuaraJakarta.id - Dua tempat makan di sekitar Alam Sutera, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten ditutup paksa oleh petugas gabungan operasi yustisi, Sabtu (3/10/2020).

Dua tempat makan tersebut ditutup paksa dan disegel lantaran dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menimbulkan kerumunan.

"Tadi jelas banget dua tempat makan itu penuh dan para pengunjungnya rapet enggak jaga jarak," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol-PP Kota Tangerang Selatan Muksin Al-Fachri di lokasi, Sabtu (3/10/2020).

Dari pantauan di lokasi, dua tempat makan itu disegel dengan dipasangi garis hitam kuning Satgas Covid-19 serta stiker pelanggar PSBB.

Baca Juga: Ribuan Buruh Tangerang akan Demo 6-8 Oktober, Ini Kata Bupati

Menurutnya, operasi yustisi itu menyasar usaha makanan di kawasan Alam Sutera karena lokasi tersebut ramai pengunjung.

Untuk Ayam Goreng Karawaci dan Boba Budy yang disegel oleh petugas, harus membuat surat pernyataan tidak akan melanggar protokol kesehatan Covid-19 dan PSBB.

Hal itu, berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan nomor 32 tahun 2020 tentang PSBB.

"Para pelanggar ini bakal datang ke kantor untuk membuat pernyataan bahwa tidak akan melanggar protokes Covid-19 lagi. Tapi kalau tetap melanggar, akan kita segel lagi dan sanksi denda," pungkasnya.

Selain Satpol-PP, operasi yustisi malam minggu itu juga diikuti oleh jajaran Satbhara Polres Tangerang Selatan serta jajaran TNI.

Baca Juga: Wagub DKI Klaim, Sejak PSBB Penyebaran Covid-19 di Ibu Kota Menurun

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More