Pemohon informasi baik lembaga atau perorangan harus menunggu 10 hari kerja jika Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tidak memberikan respon.
Pada hari ke 11, pemohon dapat mengajukan keberatan terlebih dahulu kepada atasan PPID tersebut.
"Kalau atasannya tidak menjawab selama 30 hari, pada hari ke 31 dapat melaporkan ke Komisi Informasi Banten," katanya.
Sengketa informasi tersebut menurut Hilman, akan segera diregister dan disidangkan paling lambat 100 hari setelah mendaftar.
Baca Juga: Ilmuwan Hitung Prakiraan Kapan Donald Trump Terinfeksi, Ini Hasilnya
Komisioner kemudian melakukan Mediasi atau Ajudikasi nonlitigasi untuk mendengarkan argumen masing-masing pihak.
"Keputusannya dapat mengabulkan permintaan permohon, mengabulkan sebagian, atau menolaknya. Jika ada pihak yang tidak puas terhadap keputusan tersebut bisa mengajukan banting ke PTUN. Jika putusan PTUN belum juga memuaskan, dapat melanjutkan kasasi ke MA," jelasnya.
Hilman menambahkan, laporan pidana hanya bisa dilakukan jika termohon tidak menjalankan amanah putusan yang sudah inkrah.
Sebelumnya diberitakan Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota karena diduga telah melakukan pelanggaran pidana. Politisi dari partai Demokrat ini dituding tidak transparan dalam keterbukaan informasi publik.
Arief dilaporkan oleh salah satu jaringan Indonesia Corruption Watch (ICW) di Banten, Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH). Laporan TRUTH berfokus pada keterbukaan informasi soal anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Kota Tangerang.
Baca Juga: Update Covid-19 Dunia: India Klaim Kasus Kematian Terendah di Dunia
Wakil koordinator TRUTH, Ahmad Priyatna menuturkan soal keterbukaan informasi publik telah dijelaskan dalam pasal 52 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008. Bila tak dijalani maka dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.
Selain itu, TRUTH juga berencana melaporkan hal tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lantaran Pemkot Tangerang dianggap tak menjalankan perintah Undang-Undang tersebut.
Kontributor : Irfan Maulana
Berita Terkait
-
7 Fakta Kenaikan Kasus COVID-19 Dunia, Thailand Kembali Berlakukan Sekolah Daring
-
Pasien COVID-19 di Taiwan Capai 41.000 Orang, Varian Baru Corona Kebal Imunitas?
-
Alert! Kemenkes Peringatkan Potensi Peningkatan Covid-19
-
Virus Corona Ngamuk Lagi, Kasus Covid-19 di Singapura Meroket Hingga Dua Kali Lipat
-
Berharap Tak Ada Covid Lagi, Doa Pilu Juliadi di Makam Istrinya yang Meninggal karena Virus Corona
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
Pilihan
-
Tambang Nikel Rusak Raja Ampat, Bahlil: Saya Evaluasi
-
Viral Bank Danamon PHK Karyawan Tapi Tak Bayar Pesangon
-
Setelah 33 Korban, Pemerintah Baru Evaluasi Total Tambang Pasir Cirebon
-
Review Sunscreen Vaseline Daily Sun Refreshing Serum, Terbukti Lindungi Kulit
-
Bahlil Ngegas Ditanya Diskon Tarif Listrik: Tanya ke yang Umumkan
Terkini
-
Klaim DANA Kaget Ratusan Ribu di Sini, Maksimalkan Manfaatnya Juga
-
Heboh Pelecehan Anak Difabel di Ciputat, Pelaku Diduga Oknum Guru
-
Gercep! Bayar Tagihan Air Dengan 3 Link Saldo Dana Kaget Ini
-
Dompet Digitalmu Bisa Gemuk, Trik Jitu Raih Saldo DANA Kaget Hari Ini
-
5 Sabun Mandi Cair di Indomaret Yang Sering Dapat Promo Dan Diskon