SuaraJakarta.id - Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota (Polres Tangkot) melakukan gelar perkara pertama terkait narapidana hukuman mati asal Cina Cai Changfan alias Cai Ji Fan dari Lapas Klas 1 Tangerang. Dia kabur, Senin (14/9/2020) lalu.
Pada gelar perkara yang dilakukan, Senin (5/10/2020) hari ini tertutup untuk media.
Polisi menghadirkan 2 petugas Lapas Klas 1 Tangerang yang diduga membantu Cai Ji Fan melarikan diri.
Keduanya yakni berinisial S yang menjabat sebagai Wakil Komandan regu dan pegawai di bidang kesehatan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Tangkot, Kombes Pol Sugeng Hariyanto.
"Hari ini kita lakukan gelar, tadi sudah saya perintahkan ke kasat reskrim untuk melakukanya (gelar perkara)," ujarnya saat mengawal proses demontrasi buruh di kawasan pusat perbelanjaan TangCity Tangerang.
Baca Juga: Buntut Napi Cina Cai Ji Fan Kabur, 5 Petugas Lapas Tangerang Dinonaktifkan!
Dia mengatakan memang ada dugaan keterlibatan 2 pegawai Lapas tersebut. Sehingga indikasi menjadi tersangka karena telah membantu Cai kabur pun kuat.
Namun, kata Sugeng 2 oknum tersebut statusnya akan ditetapkan besok, Selasa (5/9/2020).
"Kita masih lakukan pengejaranlah terhadap nari yang ada itu, proses pemeriksaan secara internal kepada pegawai lapas juga kita sedang lakukan. Ya ada indikasi kita tetapkan jadi tersangka karana memang ada keterlibatan yang bersangkutan," ungkapnya.
Selama menangani kasus ini jajarannya tidak menemukan kendala berarti. Terlebih saat ini polisi telah berhail melacak keberadaan Cai Ji Fan. Cai Ji Fan diketahui berada di kawasan Tenjo, Kabupaten Bogor.
"Nggak ada kendala sebetulnya. Tinggal mencari pelaku saja, mudah-mudahan segera dapat," kata dia.
Baca Juga: Kabur Masuk Hutan Tenjo Bogor, Napi Asal China Sempat Keluar Beli Makan
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyrakatan (Ditjenpas), Rika Apriyanti mengatakan atas keterlibatan S terhadap kasus ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
"Namun demikian kita tetap harus mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam kasus ini sampai nantinya adanya putusan pengadilan," kata dia.
Pihak Ditjenpas juga akan memberikan pendampingan hukum kepada 2 petugasnya bila terbukti membantu pelarian Cai Ji Fan.
"Yang pasti kita akan memberikan bantuan hukum kepada petugas kami, tapi lihat nanti karena sampai saat ini statusnya masih saksi," pungkasnya.
Kontributor : Irfan Maulana
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
Terkini
-
Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum-minum, Suami di Pasar Minggu Tega Aniaya Istri Pakai Gunting
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting
-
Klarifikasi Pemberitaan PT Asuransi Allianz Life Soal CWIG yang Buka Bantuan Hukum
-
Kacau! Prajurit TNI Lagi Santai Ngopi di Kebayoran Baru Dianiaya Gerombolan Diduga Ormas, Satu Orang Ditangkap
-
Calon Gubernur DKI Pramono Anung Lahir dan Besar di Kediri, Begini Kesehariannya Saat Sekolah