SuaraJakarta.id - Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota (Polres Tangkot) melakukan gelar perkara pertama terkait narapidana hukuman mati asal Cina Cai Changfan alias Cai Ji Fan dari Lapas Klas 1 Tangerang. Dia kabur, Senin (14/9/2020) lalu.
Pada gelar perkara yang dilakukan, Senin (5/10/2020) hari ini tertutup untuk media.
Polisi menghadirkan 2 petugas Lapas Klas 1 Tangerang yang diduga membantu Cai Ji Fan melarikan diri.
Keduanya yakni berinisial S yang menjabat sebagai Wakil Komandan regu dan pegawai di bidang kesehatan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Tangkot, Kombes Pol Sugeng Hariyanto.
"Hari ini kita lakukan gelar, tadi sudah saya perintahkan ke kasat reskrim untuk melakukanya (gelar perkara)," ujarnya saat mengawal proses demontrasi buruh di kawasan pusat perbelanjaan TangCity Tangerang.
Dia mengatakan memang ada dugaan keterlibatan 2 pegawai Lapas tersebut. Sehingga indikasi menjadi tersangka karena telah membantu Cai kabur pun kuat.
Namun, kata Sugeng 2 oknum tersebut statusnya akan ditetapkan besok, Selasa (5/9/2020).
"Kita masih lakukan pengejaranlah terhadap nari yang ada itu, proses pemeriksaan secara internal kepada pegawai lapas juga kita sedang lakukan. Ya ada indikasi kita tetapkan jadi tersangka karana memang ada keterlibatan yang bersangkutan," ungkapnya.
Selama menangani kasus ini jajarannya tidak menemukan kendala berarti. Terlebih saat ini polisi telah berhail melacak keberadaan Cai Ji Fan. Cai Ji Fan diketahui berada di kawasan Tenjo, Kabupaten Bogor.
"Nggak ada kendala sebetulnya. Tinggal mencari pelaku saja, mudah-mudahan segera dapat," kata dia.
Baca Juga: Buntut Napi Cina Cai Ji Fan Kabur, 5 Petugas Lapas Tangerang Dinonaktifkan!
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyrakatan (Ditjenpas), Rika Apriyanti mengatakan atas keterlibatan S terhadap kasus ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
"Namun demikian kita tetap harus mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam kasus ini sampai nantinya adanya putusan pengadilan," kata dia.
Pihak Ditjenpas juga akan memberikan pendampingan hukum kepada 2 petugasnya bila terbukti membantu pelarian Cai Ji Fan.
"Yang pasti kita akan memberikan bantuan hukum kepada petugas kami, tapi lihat nanti karena sampai saat ini statusnya masih saksi," pungkasnya.
Kontributor : Irfan Maulana
Tag
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Belajar: Menyiapkan Generasi Kreatif Sejak Dini di Kawasan Orange Groves
-
Jadwal Imsak Jakarta Sabtu 7 Maret 2026, Cek Waktu Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Cek Fakta: Viral Daftar Bumbu Penyedap Disebut Mengandung Babi, Benarkah Produk Tidak Halal?
-
5 Aturan Baru Mudik Lebaran 2026 yang Harus Diketahui Pengendara
-
Cek Fakta: Viral Video Wanita Filipina Terserang Rudal Saat Live di Dubai, Benarkah?