SuaraJakarta.id - Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota (Polres Tangkot) melakukan gelar perkara pertama terkait narapidana hukuman mati asal Cina Cai Changfan alias Cai Ji Fan dari Lapas Klas 1 Tangerang. Dia kabur, Senin (14/9/2020) lalu.
Pada gelar perkara yang dilakukan, Senin (5/10/2020) hari ini tertutup untuk media.
Polisi menghadirkan 2 petugas Lapas Klas 1 Tangerang yang diduga membantu Cai Ji Fan melarikan diri.
Keduanya yakni berinisial S yang menjabat sebagai Wakil Komandan regu dan pegawai di bidang kesehatan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Tangkot, Kombes Pol Sugeng Hariyanto.
"Hari ini kita lakukan gelar, tadi sudah saya perintahkan ke kasat reskrim untuk melakukanya (gelar perkara)," ujarnya saat mengawal proses demontrasi buruh di kawasan pusat perbelanjaan TangCity Tangerang.
Dia mengatakan memang ada dugaan keterlibatan 2 pegawai Lapas tersebut. Sehingga indikasi menjadi tersangka karena telah membantu Cai kabur pun kuat.
Namun, kata Sugeng 2 oknum tersebut statusnya akan ditetapkan besok, Selasa (5/9/2020).
"Kita masih lakukan pengejaranlah terhadap nari yang ada itu, proses pemeriksaan secara internal kepada pegawai lapas juga kita sedang lakukan. Ya ada indikasi kita tetapkan jadi tersangka karana memang ada keterlibatan yang bersangkutan," ungkapnya.
Selama menangani kasus ini jajarannya tidak menemukan kendala berarti. Terlebih saat ini polisi telah berhail melacak keberadaan Cai Ji Fan. Cai Ji Fan diketahui berada di kawasan Tenjo, Kabupaten Bogor.
"Nggak ada kendala sebetulnya. Tinggal mencari pelaku saja, mudah-mudahan segera dapat," kata dia.
Baca Juga: Buntut Napi Cina Cai Ji Fan Kabur, 5 Petugas Lapas Tangerang Dinonaktifkan!
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyrakatan (Ditjenpas), Rika Apriyanti mengatakan atas keterlibatan S terhadap kasus ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
"Namun demikian kita tetap harus mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam kasus ini sampai nantinya adanya putusan pengadilan," kata dia.
Pihak Ditjenpas juga akan memberikan pendampingan hukum kepada 2 petugasnya bila terbukti membantu pelarian Cai Ji Fan.
"Yang pasti kita akan memberikan bantuan hukum kepada petugas kami, tapi lihat nanti karena sampai saat ini statusnya masih saksi," pungkasnya.
Kontributor : Irfan Maulana
Tag
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit
-
Benarkah Galon Guna Ulang Memicu Pubertas Dini? Ini Fakta Ilmiahnya
-
Puluhan Rumah di Lenteng Agung Dibongkar, FMN UI Sebut Warga dan Mahasiswa Terluka