SuaraJakarta.id - Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota (Polres Tangkot) melakukan gelar perkara pertama terkait narapidana hukuman mati asal Cina Cai Changfan alias Cai Ji Fan dari Lapas Klas 1 Tangerang. Dia kabur, Senin (14/9/2020) lalu.
Pada gelar perkara yang dilakukan, Senin (5/10/2020) hari ini tertutup untuk media.
Polisi menghadirkan 2 petugas Lapas Klas 1 Tangerang yang diduga membantu Cai Ji Fan melarikan diri.
Keduanya yakni berinisial S yang menjabat sebagai Wakil Komandan regu dan pegawai di bidang kesehatan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Tangkot, Kombes Pol Sugeng Hariyanto.
"Hari ini kita lakukan gelar, tadi sudah saya perintahkan ke kasat reskrim untuk melakukanya (gelar perkara)," ujarnya saat mengawal proses demontrasi buruh di kawasan pusat perbelanjaan TangCity Tangerang.
Dia mengatakan memang ada dugaan keterlibatan 2 pegawai Lapas tersebut. Sehingga indikasi menjadi tersangka karena telah membantu Cai kabur pun kuat.
Namun, kata Sugeng 2 oknum tersebut statusnya akan ditetapkan besok, Selasa (5/9/2020).
"Kita masih lakukan pengejaranlah terhadap nari yang ada itu, proses pemeriksaan secara internal kepada pegawai lapas juga kita sedang lakukan. Ya ada indikasi kita tetapkan jadi tersangka karana memang ada keterlibatan yang bersangkutan," ungkapnya.
Selama menangani kasus ini jajarannya tidak menemukan kendala berarti. Terlebih saat ini polisi telah berhail melacak keberadaan Cai Ji Fan. Cai Ji Fan diketahui berada di kawasan Tenjo, Kabupaten Bogor.
"Nggak ada kendala sebetulnya. Tinggal mencari pelaku saja, mudah-mudahan segera dapat," kata dia.
Baca Juga: Buntut Napi Cina Cai Ji Fan Kabur, 5 Petugas Lapas Tangerang Dinonaktifkan!
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyrakatan (Ditjenpas), Rika Apriyanti mengatakan atas keterlibatan S terhadap kasus ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
"Namun demikian kita tetap harus mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam kasus ini sampai nantinya adanya putusan pengadilan," kata dia.
Pihak Ditjenpas juga akan memberikan pendampingan hukum kepada 2 petugasnya bila terbukti membantu pelarian Cai Ji Fan.
"Yang pasti kita akan memberikan bantuan hukum kepada petugas kami, tapi lihat nanti karena sampai saat ini statusnya masih saksi," pungkasnya.
Kontributor : Irfan Maulana
Tag
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Suasana Neon Futuristik untuk Meriahkan Tahun Baru 2026
-
Turnamen Padel BSD City Jadi Magnet Artis: Gading Marten, Enzy, hingga Gisel Turun ke Lapangan
-
Studi Ungkap Bahaya Fatal Memberikan HP pada Anak di Bawah 12 Tahun
-
6 Mobil Bekas Fun to Drive untuk Weekend, Biaya Servisnya Tetap Ramah Dompet
-
ibis Jakarta Raden Saleh Gelar Coutdown Party Nuansa 80-an, Menangkan Voucher Menginap di Malaysia