Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 06 Oktober 2020 | 13:56 WIB
11 perempuan panti pijat terciduk langgar PSBB Jakarta. (Foto: Istimewa)

"Diterbitkannya Pergub 79 Tahun 2020 ini sangat efektif untuk kami melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap industri pariwisata," pungkasnya.

Load More