SuaraJakarta.id - Ribuan di Bekasi razia pabrik minta semua semua karyawan di perusahaan keluar dan ikut berdemo, Selasa (6/10/2020). Mereka berdemo protes UU Cipta Kerja di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Nekatnya, para buruh juga melakukan aksi sweeping kepada pabrik-pabrik lain yang masih beroperasi di wilayah ini. Massa memaksa buruh yang masih bekerja untuk ikut memperjuangkan penolakan atas RUU Cipta Kerja.
"Keluar semuanya," teriak salah satu massa aksi yang merangsak masuk pabrik di kawasan MM2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Pantauan di lapangan, mereka meminta seluruh buruh atau pekerja untuk turun aksi di lapangan sebagai upaya penyelamatan nasibnya setelah pengesahan RUU Cipta Kerja.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Dukung Judicial Review UU Cipta Kerja
"Solidaritas kalian mana, ayo kita turun aksi di jalan. Aksi mogok (kerja) nasional," timpal buruh lain dengan nada tinggi.
Informasi yang diperoleh, massa tersebut tergabung dari Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM). Mereka telah melakukan aksi sweeping dari titik pertama, Tambun hingga menuju Cikarang di Jalur Kalimalang dan Pantura.
Sementara di Kota Bekasi, buruh iring-iringan dari arah Kranji menjuju titik kumpul di depan Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar. Mereka protes meminta agar wakil rakyat daerah dapat memberikan tembusan kepada DPR RI.
Nampak dalam kerumanan, pihak kepolisian membagikan masker kepada para peserta aksi. Petugas membagikan masker kepada mereka yang tidak mengenakan masker.
Tujuannya, agar para peserta aksi jauh dari penyebaran virus Corona. Hanya saja, petugas kepolisian tidak dapat mengatur jarak para peserta aksi lantaran jumlah mereka yang over.
Baca Juga: Omnibus Law, Dahlan Iskan: Semua Begitu Mulus Lolos di DPR
Pimpinan Pengurus Cabang Federasi Sektor Pekerja, Percetakan Penerbitan Media dan Informatika, (PC FSP PPMI) SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi, Heri Sopyan menyampaikan bahwa peserta aksi berasal dari butuh yang bekerja di wilayah itu.
"Buruh dari Kabupaten 6.000 dan kota 4.000. Jumlah seluruhnya yang turun hari ini berkisar 10.000 orang," tukas dia.
Dalam aksi ini terdapat tujuh poin utama yang ditolak oleh para buruh beserta konfederasi lainnya dalam RUU.
Pertama, para buruh menilai draf RUU Cipta Kerja akan menghapus ketentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK).
Kedua, pihaknya menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.
Ketiga, terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinilai kontrak seumur hidup dan tidak ada batas waktu kontrak.
Keempat, para buruh juga menolak rancangan aturan mengenai outsourcing pekerja seumur hidup tanpa jenis pekerjaan.
Kelima, buruh menilai melalui RUU Cipta Kerja, pekerja berpotensi akan mendapatkan jam kerja yang lebih eksploitatif.
Keenam, buruh menilai hak cuti akan hilang apabila RUU Cipta Kerja disahkan.
Ketujuh, buruh juga menyoroti potensi karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, yang kehilangan jaminan pensiun dan kesehatan.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
MK Ubah UU Cipta Kerja: Apa Kabar Gaji Karyawan?
-
Pertimbangan Efisiensi, Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja
-
Demo di Kemnaker, Buruh Minta Permenaker Baru Soal Upah Sesuai Putusan MK
-
Digeruduk Buruh Dua Kali, Pemprov DKI Pastikan UMP 2025 Naik
-
Minta UMP DKI Naik Jadi Rp 6,5 Juta, Buruh Geruduk Balai Kota Lagi
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
-
Iuran Rp 20 Ribu untuk Listrik di SMA Negeri 1 Bontang, Disdik Kaltim Angkat Bicara
Terkini
-
Pemkab Kediri Rutin Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Sepawon
-
Optimalkan Data Analytics, Transformasi Digital Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional
-
Mas Dhito Bakal Perjuangkan Perda Sound Horeg
-
Namanya Dicatut untuk Aksi Penipuan, Mas Dhito Minta Masyarakat Lebih Waspada
-
Intip Dua Produsen Lele, Pemkab Kediri Dorong Penguatan Nilai Jual