SuaraJakarta.id - Polisi masih melakukan upaya pengejaran terhadap narapidana (napi) mati kasus narkoba, Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53). Pengejaran dilakukan di sekitar Hutan Tenjo, Bogor, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menerjunkan tim gabungan dari Ditreskrimum, Ditresnarkoba, Brimob hingga anjing pelacak K-9.
"Tim masih bergerak dari Krimum, Narkoba, Brimob, Polres dan juga sudah kita turunkan K-9 di lapangan untuk melakukan pengejaran. Mudah-mudahan kita menangkap yang bersangkutan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Menurut Yusri, berdasar hasil penelusuran tim di dalam Hutan Tenjo, sempat ditemukan sebuah pondok yang diduga menjadi tempat istirahat Cai Ji Fan.
Baca Juga: 2 Sipir Penjara LP Tangerang Jadi Tersangka Bantu Cai Ji Fan Kabur
Selain itu pihaknya juga turut menemukan sejumlah barang-barang yang diduga milik napi tersebut.
"Ada satu pondokan tempat dia sholat pun ada dan dari hasil kita temukan beberapa barang," ujarnya.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan untuk membantu tim dalam upaya pengejaran pihaknya telah menyebarkan foto Cai Ji Fan kepada warga sekitar.
Diharapkan, apabila ada warga yang menemukan Cai Ji Fan dapat segera melaporkan ke kantor polisi setempat.
"Masyarakat bisa membantu apabila melihat mengetahui untuk segera melaporkan petugas masih di lapangan semuanya," pungkasnya.
Baca Juga: Bantu Cai Ji Fan Kabur, Dua Petugas Lapas Tangerang Jadi Tersangka
Dua Tersangka
Polisi sebelumnya resmi menetapkan dua petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang sebagai tersangka dalam kasus pelarian napi Cai Ji Fan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga turut membantu Cai Ji Fan melarikan diri melalui gorong-gorong.
Yusri mengatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.
Kedua tersangka itu merupakan Wakil Komandan Regu dan Petugas Kesehatan Lapas.
"Kita naikan statusnya dari saksi sebagai tersangka," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 4260 KUHP yakni dengan sengaja membiarkan orang melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu orang itu dilepaskan atau melarikan diri. Keduanya diancaman dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Fakta yang kita temukan yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu tersangka atau Cai Changpan ini melarikan diri," beber Yusri.
Beli Pompa
Penyidik sebelumnya mengungkap peran Wakil Komandan Regu dan Petugas Kesehatan Lapas Klas 1 Tangerang yang diduga turut membantu Cai Ji Fan melarikan diri melalui gorong-gorong.
Yusri ketika itu mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang berinisial S tersebut diduga membantu Cai Ji Fan membelikan perkakas bangunan yang digunakan untuk menggali lubang hingga menebus gorong-gorong. Salah satunya yakni mesin pompa air.
"Dia menerima uang dari tersangka kemudian beli menggunakan alamat yang bersangkutan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/10).
Selain membelikan alat perkakas, Yusri menyebut bahwa petugas sipir juga turut mengantarkan alat tersebut kepada Cai Ji Fan.
Atas bantuannya itu, Cai Ji Fan pun memberikan imbalan sebesar Rp 100 ribu.
"Menurut keterangan dia membeli itu dia dapat imbalan Rp 100 ribu, dia mengantar juga Rp 100 ribu, itu keterangannya dari yang bersangkutan," tutupnya.
Berita Terkait
-
Bukan Robot AI! Seekor Anjing Jebloskan Dokter Pedofil ke Penjara Berkat Indra Penciumannya
-
Terharu! Anak Autis Hilang, Anjing Pelacak Ini Berhasil Menemukan Jalan Pulang
-
Jhon LBF Semprot Robby Purba yang Viralkan Satpam Pukul Anjing: Norak!
-
Robby Purba Minta Maaf, Satpam Dipecat gegara Pukul Anjing Bisa Kerja Lagi?
-
Sempat Sesumbar Mau Polisikan Netizen, Robby Purba Akhirnya Minta Maaf
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
Terkini
-
Tingkatkan Kenyamanan Bertransaksi, Bank Mandiri Hadirkan Layanan Verifikasi Bank Garansi
-
Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum-minum, Suami di Pasar Minggu Tega Aniaya Istri Pakai Gunting
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting
-
Klarifikasi Pemberitaan PT Asuransi Allianz Life Soal CWIG yang Buka Bantuan Hukum
-
Kacau! Prajurit TNI Lagi Santai Ngopi di Kebayoran Baru Dianiaya Gerombolan Diduga Ormas, Satu Orang Ditangkap