SuaraJakarta.id - Ketua Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Bogor, Maftuhi mengatakan, pihaknya bersama buruh yang lainnya akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Gugatan ini menyusul UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh pemerintah dan DPR RI pada, Senin (5/10/2020) kemarin.
Para buruh menilai UU Cipta Kerja telah mengkhianati rakyat.
"Kami buruh di Kabupaten Bogor dan pusat akan melakukan gugatan ke MK. Kita optimis, akan gugat ke MK pokoknya," kata Maftuhi saat dihubungi Jakarta.Suara.com, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga: Marah Mikrofon Dimatikan, Demokrat: Memalukan, Melecehkan, Sewenang-wenang
Tidak hanya itu, pihaknya juga menggelar aksi di depan PT Simba Indo Snack Makmur yang berlokasi di Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Maftuhi mengungkapkan sebagian buruh yang tergabung dalam organisasi SBSI juga melakukan aksi unjuk rasa di masing-masing pabrik tempat kerjanya.
"Kita saat ini juga masih menggelar aksi di pabrik PT Simba Indo Snack Makmur. Saat ini kita gelar di masing-masing (pabrik) dulu," ungkapnya.
Namun, kata Maftuhi, pada 7-8 Oktober 2020 buruh dari seluruh Kabupaten Bogor akan bersatu menggelar aksi di jalan-jalan umum.
"Nanti tanggal 7 sampai 8 (September) kita baru akan all out menggelar aksi di jalan-jalan umum, dan akan melakukan mogok kerja," imbuhnya.
Baca Juga: UU Cipta Kerja, Ridwan Kamil: Terima Dulu, Nanti Dievaluasi
Maftuhi mengemukakan, dengan disahkannya UU Cipta Kerja, tentu sangat merugikan bagi semua kalangan pekerja, seperti pesangon dikurangi.
"Bayangkan saja, upah pesangon yang harusnya 32 bulan, ini malah dikurangi hanya 25 bulan, kontrak kerja yang tidak sesuai aturan. Kalau selama ini dua tahun kerja langsung pengangkatan (karyawan tetap). Kalau sekarang aturan itu tidak berlaku, jadi kontrak kerja bisa lama terus-menerus, dan hak cuti juga dikurangi," jelasnya.
Namun ia menjelaskan, ada hal yang sangat krusial yakni terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang dihilangkan dalam UU Cipta Kerja.
"Sementara di Jawa Barat ada 19 Kabupaten dan Kota yang menjalankan UMK. Bahkan ada UMSK, Jadi di setiap Kabupaten dan Kota itu upahnya berbeda-beda. Kalau Jawa Barat menjalankan UMP, upah Jawa Barat ini akan menjadi Rp 1,9 juta. Sementara di Kabupaten Bogor (UMK-nya) Rp 4,8 juta. Sehingga secara tidak langsung Kabupaten akan mengikuti UMP Jawa Barat yang Rp 1,9 juta," jelasnya.
Di tempat lain, ratusan buruh berasal dari organisasi Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Kabupaten Bogor menggelar aksi unjuk rasa di jalan Jakarta-Bogor.
Mereka melakukan longmarch dari Jalan perempatan Sentul sampai Jalan Jakarta-Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pantauan Jakarta.Suara.com, ratusan buruh itu ada yang berjalan dan juga menggunakan kendaraan bermotor.
Salah seorang anggota PPMI Kabupaten Bogor, Ilham mengatakan, aksi unjuk rasa ini tidak akan menuju ke kantor pemerintahan Kabupaten Bogor.
"Kita tidak ke kantor bupati, tapi kita akan melakukan aksi keliling jalan Jakarta-Bogor dan muter kembali ke Sentul," singkatnya.
Saat melewati setiap pabrik, buruh yang tergabung dalam PPMI ini meneriaki karyawan yang masih bekerja untuk ikut langsung turun ke jalan.
"Ayo keluar, kita bareng-bareng longmarch gelar aksi tolak UU Cipta Kerja," teriak ratusan buruh tersebut.
Aksi buruh itu juga dikawal oleh anggota kepolisian dari Polres Bogor baik di depan maupun di belakang dengan menggunakan mobil patroli.
Aksi yang dilakukan oleh ratusan buruh tergabung dalam PPMI ini membuat kawasan Jalan Raya Jakarta-Bogor macet.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Berita Terkait
-
Wacana Pemerintah Menaikkan PPN 12 Persen Dianggap Menambah Penderitaan Rakyat Kecil
-
Pakar Politik UI Desak Pilkada Ditunda jika Hanya Ada Paslon Tunggal: Tidak Sehat Bagi Demokrasi
-
PPN Naik 12%, Upah Minimum Tak Cukup! Buruh Ancam Mogok Nasional
-
Ratusan Buruh Jakbar Deklarasi Dukung Pramono-Rano, Pede Menang karena Anies
-
Putusan MK: Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri hingga Kades Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana!
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja
-
Gelar Ziarah dan Tabur Bunga, Pemkab Kediri Ajak Warga Teladani Sikap Kepahlawanan