SuaraJakarta.id - Ketua Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Bogor, Maftuhi mengatakan, pihaknya bersama buruh yang lainnya akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Gugatan ini menyusul UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh pemerintah dan DPR RI pada, Senin (5/10/2020) kemarin.
Para buruh menilai UU Cipta Kerja telah mengkhianati rakyat.
"Kami buruh di Kabupaten Bogor dan pusat akan melakukan gugatan ke MK. Kita optimis, akan gugat ke MK pokoknya," kata Maftuhi saat dihubungi Jakarta.Suara.com, Selasa (6/10/2020).
Tidak hanya itu, pihaknya juga menggelar aksi di depan PT Simba Indo Snack Makmur yang berlokasi di Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Maftuhi mengungkapkan sebagian buruh yang tergabung dalam organisasi SBSI juga melakukan aksi unjuk rasa di masing-masing pabrik tempat kerjanya.
"Kita saat ini juga masih menggelar aksi di pabrik PT Simba Indo Snack Makmur. Saat ini kita gelar di masing-masing (pabrik) dulu," ungkapnya.
Namun, kata Maftuhi, pada 7-8 Oktober 2020 buruh dari seluruh Kabupaten Bogor akan bersatu menggelar aksi di jalan-jalan umum.
"Nanti tanggal 7 sampai 8 (September) kita baru akan all out menggelar aksi di jalan-jalan umum, dan akan melakukan mogok kerja," imbuhnya.
Baca Juga: Marah Mikrofon Dimatikan, Demokrat: Memalukan, Melecehkan, Sewenang-wenang
Maftuhi mengemukakan, dengan disahkannya UU Cipta Kerja, tentu sangat merugikan bagi semua kalangan pekerja, seperti pesangon dikurangi.
"Bayangkan saja, upah pesangon yang harusnya 32 bulan, ini malah dikurangi hanya 25 bulan, kontrak kerja yang tidak sesuai aturan. Kalau selama ini dua tahun kerja langsung pengangkatan (karyawan tetap). Kalau sekarang aturan itu tidak berlaku, jadi kontrak kerja bisa lama terus-menerus, dan hak cuti juga dikurangi," jelasnya.
Namun ia menjelaskan, ada hal yang sangat krusial yakni terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang dihilangkan dalam UU Cipta Kerja.
"Sementara di Jawa Barat ada 19 Kabupaten dan Kota yang menjalankan UMK. Bahkan ada UMSK, Jadi di setiap Kabupaten dan Kota itu upahnya berbeda-beda. Kalau Jawa Barat menjalankan UMP, upah Jawa Barat ini akan menjadi Rp 1,9 juta. Sementara di Kabupaten Bogor (UMK-nya) Rp 4,8 juta. Sehingga secara tidak langsung Kabupaten akan mengikuti UMP Jawa Barat yang Rp 1,9 juta," jelasnya.
Di tempat lain, ratusan buruh berasal dari organisasi Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Kabupaten Bogor menggelar aksi unjuk rasa di jalan Jakarta-Bogor.
Mereka melakukan longmarch dari Jalan perempatan Sentul sampai Jalan Jakarta-Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berita Terkait
-
Menakar Nasib Gibran di Akhir Sidang Usai Ahli Relawan Diusir Hakim
-
Sidang MK Gibran, Kemendikdasmen Tegaskan Surat Penyetaraan Bukan Ijazah Baru
-
Heboh Hakim MK Usir Ahli Gibran dari Ruang Sidang Gara-gara Bicara Ini
-
Terkuak di Sidang MK, Atase Pendidikan di Singapura-Australia Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
-
Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Pakar Jelaskan Kenapa PHPU Tak Bisa Diajukan Setelah Presiden Dilantik
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
PELOPOR BRI 2026 Perkuat Penerapan Tata kelola Perusahaan yang Baik
-
Dari Zumba hingga Hujan Busa, Momen Little Siam Jadi Arena Bermain Keluarga
-
Viral di Medsos! Penganiayaan Sadis ABK Cumi KM Maulana 23 Terbongkar
-
Dukung Penanganan Karhutla, NHM Serahkan Bantuan Tangki Air Operasional kepada BPBD Halmahera Utara
-
Kawasan Pesisir Jakarta Makin Terhubung, Akses Jadi Pertimbangan Pelaku Usaha