Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 06 Oktober 2020 | 16:44 WIB
Ilustrasi - Buruh demo. [Suara.com/Yacub]

Gugat UU Cipta Kerja

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Bogor, Maftuhi mengatakan, pihaknya bersama buruh yang lainnya akan melakukan gugatan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Para buruh menilai UU Cipta Kerja telah mengkhianati rakyat.

"Kami buruh di Kabupaten Bogor dan pusat akan melakukan gugatan ke MK. Kita optimis, akan gugat ke MK pokoknya," kata Maftuhi saat dihubungi Jakarta.Suara.com, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: Sebut Khianati Rakyat, Buruh di Bogor Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Kendaraan terjebak kemacetan di jalan nasional Bandung-Garut-Tasikmalaya saat aksi buruh di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

Tidak hanya itu, pihaknya juga menggelar aksi di depan PT Simba Indo Snack Makmur yang berlokasi di Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Maftuhi mengungkapkan sebagian buruh yang tergabung dalam organisasi SBSI juga melakukan aksi unjuk rasa di masing-masing pabrik tempat kerjanya.

"Kita saat ini juga masih menggelar aksi di pabrik PT Simba Indo Snack Makmur. Saat ini kita gelar di masing-masing (pabrik) dulu," ungkapnya.

Namun, kata Maftuhi, pada 7-8 Oktober 2020 buruh dari seluruh Kabupaten Bogor akan bersatu menggelar aksi di jalan-jalan umum.

"Nanti tanggal 7 sampai 8 (September) kita baru akan all out menggelar aksi di jalan-jalan umum, dan akan melakukan mogok kerja," imbuhnya.

Baca Juga: FSPMI: UU Cipta Kerja Berpotensi Turunkan Upah Pekerja Sejuta Lebih Rendah

Buruh bawa spanduk bertuliskan "Pemerintah itu sejahterakan rakyat, bukan sengsarakan rakyat. #2020 Buruh Bersatu Tolak Omnibus Law,". (Suara.com/Bagaskara)

Maftuhi mengemukakan, dengan disahkannya UU Cipta Kerja, tentu sangat merugikan bagi semua kalangan pekerja, seperti pesangon dikurangi.

Load More