SuaraJakarta.id - Ribuan buruh berdemo di depan Kantor Bupati Tangerang pada, Selasa (6/10/2020). Mereka menyampaikan aspirasinya terkait penolakan UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR, kemarin.
Salah satu yang ikut demo tersebut adalah Agus. Pria berusia 37 tahun ini anggota dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Tangerang.
Dia mengaku, rela tidak tidur hanya untuk berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa tersebut. Soalnya, bapak satu anak ini sehabis bekerja shift malam.
"Saya belum tidur nih. Semalam habis kerja shift tiga pulang pagi langsung ikut demo," ujar Agus kepada Suara.com di sela-sela aksi unjuk rasa, Selasa (6/10/2020).
Tidak heran, Agus memang lebih banyak duduk-duduk di trotoar. Hanya sesekali dia berdiri mendekati mobil komando untuk mendengarkan orasi.
Agus tak menampik, dirinya tidak cukup paham terkait UU Cipta Kerja. Dia mengaku berunjuk rasa hanya turut meramaikan.
"Saya dari kawasan Pasar Kemis. Mengikuti unjuk rasa ini sebenarnya hanya ikut meramaikan saja. Istilahnya solidaritas dengan yang lain," ungkapnya.
"Dari Pasar Kemis itu sekitar 300-500 orang yang berunjuk rasa di sini. Jadi partisipasi dan solidaritas cukup kuat," sebutnya.
Mengikuti unjuk rasa, Agus menyebut, sudah berpamitan dengan istri dan mendapatkan izin. Tidak ada larangan maupun protes.
Baca Juga: FSPMI Sumut: UU Cipta Kerja Rampas Hak Buruh Secara Terang-terangan
"Alhamdulilah istri tidak melarangi. Karena saya sudah izin, itu yang penting. Meskipun ikut beginian (demo) cuma dapat sekadar uang makan saja dan istri tahu itu," jelasnya.
"Uang makan yang dikasih juga sebenarnya dari angota serikat buruh hasil mengumpulkan uang kas. Uang itu digunakan untuk kegiatan ini," sambungnya yang enggan menyebutkan nominal.
Agus mengakui kehidupannya sebenarnya sudah berkecukupan. Dia bekerja di salah satu pabrik produksi keramik di kawasan Pasar Kemis dengan upah Rp 4,2 juta setiap bulan.
"Saya gaji sudah Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten. Bersyukur setiap bulan terima Rp 4,2 juta-an dan itu tercukupi kebutuhan. Apalagi saya sudah karyawan tetap," tuturnya.
"Untuk itu mengikuti demo ini karena rasa solidaritas. Saya masuk di serikat SPSI ini biar banyak teman juga," paparnya.
Aspirasi Buruh
Tidak berselang lama, perwakilan buruh keluar dari kantor Bupati bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Moch Maesyal Rasyid, sekira pukul 14.00 WIB.
Maesyal langsung menaiki salah satu mobil komando para buruh. Dengan mengenakan pengeras suara, dia menyampaikan akan menindaklanjuti aspirasi dari para buruh.
"Tolong dengarkan rekan-rekan buruh. Hari ini juga aspirasi kalian akan segera ditindaklanjuti. Kami akan membahas dengan dewan dan menyampaikan ke pemerintah pusat," ungkapnya.
Kemudian tidak lama, Maesyal pun turun dengan pelan-pelan dari mobil komando. Sementara para buruh satu per satu membubarkan diri dengan tertib.
Tuntutan Buruh
Maesyal menjelaskan, beberapa perwakilan buruh menyampaikan beberapa hal tuntutan terkait UU Cipta Kerja.
Diantaranya, dia melanjutkan, buruh keberatan karena aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan masa kerjanya lebih 20 tahun hanya mendapat pesangon 25 bulan.
"Sementara di UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan itu mendapat pesangon 32 bulan. Hal ini yang menjadi kritikan," tuturnya.
Kemudian, Maesyal menyebut, buruh keberatan dengan sistem kontrak dengan tidak menentukan batas waktu.
Menurut mereka kapanpun perusahaan bisa sewenang-wenang melakukan PHK.
"Hal itu juga menjadi keberatan dari pekerja tanpa batas waktu bisa kapanpun dipecat. Karena sebelumnya kontrak 2 tahun dan bisa diperpanjang," tuturnya.
Selain itu, Maesyal menuturkan, hak cuti karyawan juga dikeluhkan para buruh dengan lahirnya UU Cipta Kerja ini.
Mereka mengeluhkan di UU Cipta Kerja itu hak cuti tidak dibayarkan.
"Hak cuti tahunan karyawan mendapat 12 hari dan itu dibayarkan. Tapi UU baru ini tidak dibayarkan. Hal-hal itu mereka minta bantuan kami untuk menyampaikan," sebutnya.
"Terakhir mereka menyampaikan upah minimum nanti bisa disamakan dengan yang paling rendah seperti Lebak hanya Rp 2 juta. Sementara Kabupaten Tangerang Rp 4,2 juta. Itu jadi kritikan mereka juga," sambungnya.
Tes Rapid
Maesyal menuturkan, delapan buruh yang menjadi perwakilan untuk audiensi dengan pemerintah sudah dilakukan rapid test. Itu dilakukan sebelum mereka masuk ke dalam kantor Bupati.
"Ada beberapa perwakilan yang masuk melaksanakan rapid test sebagai bentuk upaya pencegahan dari kami," ucapnya.
Hasilnya, Maesyal menyebut, delapan orang dari buruh tersebut dinyatakan non reaktif dalam rapid test. Mereka diklaim sudah memenuhi protokol kesehatan.
"Setelah dirapid 8 orang ini semuanya non reaktif," sebutnya.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Berita Terkait
-
Buruh Gen Z dan Hak Berserikat di Era Union Busting Digital
-
Buruh Jakarta Masih Ngotot Tolak Gaji Rp5,7 Juta, Pramono Anung: Urusan UMP Sudah Selesai!
-
Pengeluaran Masih Nombok, Buruh Jakarta Desak Pramono Anung Revisi UMP 2026 di Depan Balai Kota
-
Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Aksi Buruh di Monas
-
Ribuan Buruh Mau Geruduk Istana Hari Ini, Bawa Tiga Tuntutan Mendesak
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Gerak Cepat Dittipideksus Bareskrim, Tahan Dua Petinggi PT DSI Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU
-
Cek Fakta: Benarkah AS Keluar dari NATO dan Gandeng Indonesia-Rusia?
-
Iwakum: Hari Pers Nasional Bukan Sekadar Perayaan, Tapi Pengingat Kebebasan Pers
-
7 Fakta Menyentuh di Balik Bocah 8 Tahun yang Tewas Saat Jual Tisu Karena Tak Ada Nasi di Rumah
-
Eksekusi Kilat dan Provisi Terabaikan: Dugaan Perlakuan Berbeda di Meja Hijau