SuaraJakarta.id - Markas Kepolisian Indonesia atau Mabes Polri melarang demonstrasi. Demonstrasi dilarang saat pandemi virus corona seperti saat ini.
Hal ini juga merespon pengesahan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta kerja oleh DPR RI berujung demo besar di Jakarta dan kota besar se Indonesia hari ini.
Sejak kemarin, unjuk rasa di sejumlah daerah menolak Omnibus Law tersebut melibatkan ratusan ribu massa.
Merespons gelombang aksi massa itu, Polri menegaskan tetap melarang adanya unjuk rasa di masa pandemi Covid-19.
Polri bahkan telah mengeluarkan maklumat melalui telegram internal yang berisi larangan unjuk rasa kewilayahan.
"Polri sudah secara tegas membuat atau melarang untuk melakukan aksi demo atau unjuk rasa di masa pandemi Covid-19 ini. Bapak Kapolri juga sudah mengeluarkan maklumat melalui telegram," kaya Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Biro PID Divhumas Polri, Tjahyono Saputro, Selasa (6/10/2020).
Menurut Tjahyono larangan ini dikeluarkan mengingat laju penularan Covid-19 masih tinggi di Indonesia.
Polri khawatir aksi unjuk rasa memicu klaster penularan baru penyakit ini.
"Dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru terhadap para pengunjuk rasa ini," ujarnya.
Baca Juga: VIDEO: Massa Lempar Bom Molotov ke Gedung DPRD Jabar
Larangan aksi unjuk rasa oleh Polri berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan. Kata Tjahyono, selama pandemi Covid-19 belum selesai, maka larangan itu tetap berlaku.
"Selama masa pandemi Covid-19 ini, karena sampai saat ini kita belum tahu kapan akan berakhirnya pandemi Covid-19 ini," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Anies Baswedan Kuliti Borok Hukum dan Demokrasi RI: Investor Ogah Masuk, Rakyat Takut Ngomong
-
Diadang Aparat atau Kurang Peminat? Misteri Sepinya Demo Akbar Ojol di Monas
-
Kerahkan 1.632 Personel Gabungan, Kapolres Jakpus Sampai Mohon ke Massa Aksi 217 Ojol di Monas
-
Kerahkan Seribu Lebih Personel Amankan Aksi Ojol, Kapolres Minta Anggotanya Taati Aturan Ini
-
Warisan Kelam Jokowi: 2 Dosa Demokrasi yang Dibongkar Pakar Hukum Bivitri Susanti
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
Rekomendasi Setrika Uap Terbaik: Anti Lecek, Anti Ribet, dan Pastinya Hemat Listrik!
-
Kulkas 2 Pintu Paling Irit 2025: Panduan Wajib untuk Pasangan Muda di Rumah Baru
-
Hadiah HUT ke-80 RI, Keliling Jakarta Cuma Rp80 dan Ada Diskon Pajak
-
3 Contoh Naskah Doa Upacara 17 Agustus yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna
-
Anti Luntur, Contek Riasan Kece Buat Pesta 17 Agustus di Kampung