SuaraJakarta.id - Markas Kepolisian Indonesia atau Mabes Polri melarang demonstrasi. Demonstrasi dilarang saat pandemi virus corona seperti saat ini.
Hal ini juga merespon pengesahan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta kerja oleh DPR RI berujung demo besar di Jakarta dan kota besar se Indonesia hari ini.
Sejak kemarin, unjuk rasa di sejumlah daerah menolak Omnibus Law tersebut melibatkan ratusan ribu massa.
Merespons gelombang aksi massa itu, Polri menegaskan tetap melarang adanya unjuk rasa di masa pandemi Covid-19.
Polri bahkan telah mengeluarkan maklumat melalui telegram internal yang berisi larangan unjuk rasa kewilayahan.
"Polri sudah secara tegas membuat atau melarang untuk melakukan aksi demo atau unjuk rasa di masa pandemi Covid-19 ini. Bapak Kapolri juga sudah mengeluarkan maklumat melalui telegram," kaya Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Biro PID Divhumas Polri, Tjahyono Saputro, Selasa (6/10/2020).
Menurut Tjahyono larangan ini dikeluarkan mengingat laju penularan Covid-19 masih tinggi di Indonesia.
Polri khawatir aksi unjuk rasa memicu klaster penularan baru penyakit ini.
"Dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru terhadap para pengunjuk rasa ini," ujarnya.
Baca Juga: VIDEO: Massa Lempar Bom Molotov ke Gedung DPRD Jabar
Larangan aksi unjuk rasa oleh Polri berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan. Kata Tjahyono, selama pandemi Covid-19 belum selesai, maka larangan itu tetap berlaku.
"Selama masa pandemi Covid-19 ini, karena sampai saat ini kita belum tahu kapan akan berakhirnya pandemi Covid-19 ini," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?
-
Klarifikasi Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematang Siantar: Bukan Bagian BNI
-
Narasi Makar di Hambalang: Kritik Rakyat atau Ancaman Negara?
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Lagi Viral di Jakarta, Workshop Keramik dan Melukis Ini Ramai Diburu Saat Long Weekend
-
Bukan Hoka atau Adidas, 5 Sepatu Lari Lokal Ini Justru Paling Banyak Dipakai di CFD Sudirman
-
7 Barang Viral yang Bikin Jastip Jakarta Kebanjiran Order Saat Long Weekend
-
Launching iphone 17e di Blibli, Ini Dia Review dan Spesifikasinya
-
Rekomendasi Tempat Libur Panjang Seru Bersama Keluarga di Jakarta