SuaraJakarta.id - Markas Kepolisian Indonesia atau Mabes Polri melarang demonstrasi. Demonstrasi dilarang saat pandemi virus corona seperti saat ini.
Hal ini juga merespon pengesahan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta kerja oleh DPR RI berujung demo besar di Jakarta dan kota besar se Indonesia hari ini.
Sejak kemarin, unjuk rasa di sejumlah daerah menolak Omnibus Law tersebut melibatkan ratusan ribu massa.
Merespons gelombang aksi massa itu, Polri menegaskan tetap melarang adanya unjuk rasa di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: VIDEO: Massa Lempar Bom Molotov ke Gedung DPRD Jabar
Polri bahkan telah mengeluarkan maklumat melalui telegram internal yang berisi larangan unjuk rasa kewilayahan.
"Polri sudah secara tegas membuat atau melarang untuk melakukan aksi demo atau unjuk rasa di masa pandemi Covid-19 ini. Bapak Kapolri juga sudah mengeluarkan maklumat melalui telegram," kaya Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Biro PID Divhumas Polri, Tjahyono Saputro, Selasa (6/10/2020).
Menurut Tjahyono larangan ini dikeluarkan mengingat laju penularan Covid-19 masih tinggi di Indonesia.
Polri khawatir aksi unjuk rasa memicu klaster penularan baru penyakit ini.
"Dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru terhadap para pengunjuk rasa ini," ujarnya.
Baca Juga: Detik-detik Massa Aksi Lempar Bom Molotov ke DPRD Jabar
Larangan aksi unjuk rasa oleh Polri berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan. Kata Tjahyono, selama pandemi Covid-19 belum selesai, maka larangan itu tetap berlaku.
"Selama masa pandemi Covid-19 ini, karena sampai saat ini kita belum tahu kapan akan berakhirnya pandemi Covid-19 ini," ungkapnya.
Berita Terkait
-
MK Ubah UU Cipta Kerja: Apa Kabar Gaji Karyawan?
-
Pertimbangan Efisiensi, Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja
-
Usai Adanya Putusan MK, DPR Kumpulkan Menkum, Menaker hingga Buruh Pastikan PP 51 Sudah Tak Berlaku
-
Respons Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana
-
21 Pasal UU Cipta Kerja Dibatalkan MK, Menteri Hukum Janji Segera Tindaklanjuti Putusan Soal UMP
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
-
Iuran Rp 20 Ribu untuk Listrik di SMA Negeri 1 Bontang, Disdik Kaltim Angkat Bicara
-
Pakai AC di Kelas, Orang Tua Murid Keluhkan Iuran Rp 20 Ribu untuk Bayar Listrik di SMA Negeri 1 Bontang
Terkini
-
Pemkab Kediri Rutin Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Sepawon
-
Optimalkan Data Analytics, Transformasi Digital Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional
-
Mas Dhito Bakal Perjuangkan Perda Sound Horeg
-
Namanya Dicatut untuk Aksi Penipuan, Mas Dhito Minta Masyarakat Lebih Waspada
-
Intip Dua Produsen Lele, Pemkab Kediri Dorong Penguatan Nilai Jual