Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Rabu, 07 Oktober 2020 | 07:39 WIB
Delta Spa BSD Serpong disegel polisi. (Suara.com/Wivy)

SuaraJakarta.id - Kondisi terkini, Delta Spa and Lounge 1 BSD Serpong sudah disegel dengan garis polisi. Garis segel itu dipasang oleh polisi sekitar pukul 22.10 WIB.

Garis segel tersebut dipasang di sepanjang troli pintu ruko spa yang terciduk beroperasi di tengah pandemi Covid-19.

Pada troli pintu ruko terpasang kertas pemberitahuan soal pembatasan operasional untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Tertulis, "Delta Group sepenuhnya mendukung kegiatan pemerintah untuk sosial distancing. Dan hal terpenting adalah kesehatan dan kesejahteraan pelanggan".

Baca Juga: Digerebek Polisi, Satpam Delta Spa BSD Serpong Ternyata Sering Bohong

"Untuk mendukung komitmen itu, seluruh bisnis Delta Group terbatas untuk umum sejak 20 Maret 2020".

Selama beroperasi, tempat tersebut disemprot dengan disinfektansi selama periode tersebut.

Tetapi, karena dianggap melanggar ketentuan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Peraturan Wali Kota Tangsel nomor 32 tahun 2020, yang masih melarang tempat spa, pijat dan hiburan untuk beroperasi.

Akibatnya, usaha spa yang ada di Ruko Boulvard BSD Serpong, Jalan Pahlawan Seribu itu digerebek polisi pada Selasa (6/10/2020) sore.

Tak hanya disegel, sejumlah cewek terapis dan satpamnya pun diangkut untuk diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga: Terazia Lagi Ngamar Bareng Mahasiswi, Kakek SA Disuruh Nikahi

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More