Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 26 September 2020 | 18:35 WIB
Ilustrasi - Petugas saat razia di salah satu penginapan di jalan Baron, Kamis (15/11/2018).

SuaraJakarta.id - Sejumlah pasangan bukan suami istri terazia tengah ‘ngamar’ di sejumlah penginapan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Salah satunya kakek berinisial SA.

SA diketahui tengah ‘ngamar’ saat petugas Satpol PP Kota Tangsel memergokinya bersama seorang mahasiswi, Jumat (25/9/2020) malam.

Saat terazia, SA hanya memakai sarung. Selain SA, Satpol PP juga menjaring pasangan muda-mudi dan janda-dua yang bukan suami istri.

“Yang paling nyeleneh itu ada kakek-kakek berusia 58 tahun kepergok sedang bersama mahasiswi. Masih semester 5. Paling umurnya masih 22 atau 21,” ujar Muksin dilansir dari Banten News—jaringan Suara.com—Sabtu (26/9/2020).

Baca Juga: Kepergok Indehoi Bareng Mahasiswi di Tangsel, Kakek SA Cuma Sarungan

Dilanjutkan Muksin, dalam razia tersebut, pihaknya mengamankan 17 pasangan bukan suami istri, yang terdiri dari muda-mudi, dan janda-duda.

“Usai kami pergoki, pasangan bukan suami istri itu kita bawa ke kantor Satpol PP, termasuk yang kakek-kakek itu. Lucunya juga, si kakek itu pas kepergok hanya pakai kain sarung doang. Mahasiswinya cantik itu,” terang Muksin.

Belasan pasangan itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9/2012 tentang Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Karena telah melakukan perbuatan asusila. Mereka kita suruh buat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan kita panggil orang tua. Khusus kakek-kakek itu kita suruh dia menikahi mahasiswi,” tandasnya.

Baca Juga: Mahasiswi Digilir, Tifatul: Astaghfirullah, Ini Efek Seks Bebas, Bejat

Load More