SuaraJakarta.id - Seorang pria paruh baya berinisial SA terjaring razia tengah ‘ngamar’ bareng seorang mahasiswi di sebuah penginapan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
Razia tersebut dilakukan Satuan Gagak Hitam Satpol PP Kota Tangsel di sejumlah penginapan pada, Jumat (25/9/2020) malam.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Pendidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry mengatakan, mahasiswi tersebut masih duduk di semester 5.
“Yang paling nyeleneh itu ada kakek-kakek berusia 58 tahun kepergok sedang bersama mahasiswi. Masih semester 5. Paling umurnya masih 22 atau 21,” ujar Muksin dilansir dari Banten News—jaringan Suara.com—Sabtu (26/9/2020).
Baca Juga:Tak Punya Uang, Kakek Asfan Jual Gerobak Demi Bisa Pulang Kampung
Dilanjutkan Muksin, dalam razia tersebut, pihaknya mengamankan 17 pasangan bukan suami istri, yang terdiri dari muda-mudi, dan janda-duda.
“Usai kami pergoki, pasangan bukan suami istri itu kita bawa ke kantor Satpol PP, termasuk yang kakek-kakek itu. Lucunya juga, si kakek itu pas kepergok hanya pakai kain sarung doang. Mahasiswinya cantik itu,” terang Muksin.
Belasan pasangan itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9/2012 tentang Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Karena telah melakukan perbuatan asusila. Mereka kita suruh buat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan kita panggil orang tua. Khusus kakek-kakek itu kita suruh dia menikahi mahasiswi,” tandasnya.
Baca Juga:Beri Isu Maruf Amin Positif Corona, Kakek Gusti Tulis Ini di Grup FB Jokowi