SuaraJakarta.id - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Bambang Nurcahyono menyatakan sebanyak 61 orang dinyatakan reaktif berdasarkan tes cepat (rapid test) yang dilakukan di PN Jakpus pada Selasa (6/10/2020) kemarin.
"Hasil akhir pemeriksaan 'rapid test' pada Selasa, 6 Oktober 2020 ada 61 orang termasuk pimpinan, hakim, ASN, satpam, dan petugas 'cleaning service' yang reaktif sehingga dilakukan 'swab test' kepada 61 orang tersebut," kata Bambang di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Hasil "swab test" tersebut, menurut Bambang, akan didapat pada 2-3 hari ke depan.
Sebelumnya juga sudah ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Jakpus yang terpapar Covid-19 sehingga dilakukan penutupan pengadilan hingga dua pekan.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ditutup Lagi karena 2 Orang PNS COVID-19
"Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membuat surat pemberitahuan kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan 'lockdown' yang semula terhitung hari Rabu, 7 Oktober 2020 sampai Jumat, 9 Oktober 2020 menjadi terhitung mulai Rabu, 7 Oktober 2020 sampai dengan Jumat, 16 Oktober 2020," kata Bambang seperti dilansir Antara.
Penutupan PN Jakpus ini adalah kedua kalinya setelah sebelumnya PN Jakpus juga tutup pada 25 Agustus sampai 1 September 2020 karena adanya dua orang hakim yang positif Covid-19, salah seorang hakim adalah hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Namun, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Pusat masih melayani pelayanan publik secara terbatas terpada hal-hal yang sifatnya sangat penting dan mendesak.
"Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui suratnya No.W10-U/8613/KP.04.2/10/2020, tertanggal 6 Oktober 2020 menyetujui untuk dilakukan 'lockdown' PN Jakarta Pusat dan dilaksanakan 'work from home' (WFH) untuk seluruh aparatur PN Jakarta Pusat selama 'lockdown' tersebut," kata Bambang.
Menurut Bambang, pihaknya juga sudah melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan pengadilan.
Baca Juga: Ekspresi Jaksa Pinangki usai Jalani Sidang Perdana
Terkait penutupan PN Jakpus yang juga menjadi pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu, sejumlah perkara korupsi pun mengalami penundaan persidangan termasuk sidang jaksa Pinangki Sirna Malasari yang seharusnya berlangsung pada Rabu (7/10) dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung terhadap nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum.
Sidang lain yang seharusnya berlangsung pada masa "lockdown" adalah sidang putusan terhadap Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto yang diagendakan berlangsung pada 12 Oktober 2020.
Berita Terkait
-
Hasto di Sidang Tipikor: Simpatisan Beri Dukungan, Muncul Sekelompok Orang Berompi KPK, Ada Apa?
-
Kasus Timah Harvey Moeis, KY Panggil Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Jakpus
-
Tiga Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Bakal Diadili 24 Desember di PN Jakpus
-
Begini Momen Jessica Wongso Jalani Sidang PK Jilid 2 Kasus Kopi Sianida
-
Karena Ini, PN Jakarta Pusat Tunda Gugatan Rp 5.246,75 Triliun Rizieq Shihab terhadap Jokowi
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
Terkini
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun