SuaraJakarta.id - Delta Spa and Lounge di BSD, Serpong, Tangerang Selatan akan dicabut izin usahanya. Delta Spa BSD juga didenda Rp 1 juta.
Sebab mereka tetap buka meski Tangerang Selatan tengah PSBB pandemi corona. Delta Spa and Lounge yang ada di Ruko Boulvard BSD Serpong itu karena melanggar Peraturan Wali Kota Tangsel nomor 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang melarang usaha pijat, spa dan karaoke beroperasi di tengah pandemi.
"Sesuai peraturan yang ada mereka didenda sanksi Rp1 juta. Kami juga membuat rekomendasi pencabutan izin usaha yang kemudian disampaikan ke dinas terkait," papar Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol-PP Tangsel Muksin Al-Fachri di kantornya, Rabu (7/10/2020).
Muksin juga sudah memasang stiker tanda penyegelan tempat usaha tersebut.
Sebelumnya, ruko pijat itu sudah disegel oleh pihak Polres Tangsel Selasa (6/10/2020) malam.
Dari hasil pemeriksaan, Muksin menerangkan di panti pijat tersebut tidak didapati unsur tindakan asusila atau aktivitas esek-esek.
"Dari hasil pemeriksaan, tidak ada asusila. Mereka dilatih menjadi terapis oleh salah satu lembaga dan melarang untuk melakukan asusila. Kalau melanggar, mereka bakal dipecat dari pekerjaanya," tutup Muksin.
32 terapis
Sebanyak 32 terapis dan pegawai Delta Spa and Lounge diamankan paska digrebek oleh Polres Tangerang Selatan, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga: 4 Fakta Delta Spa BSD Serpong Digerebek Tetap Buka saat Pandemi Corona
Awalnya, mereka ditangkap dan dibawa ke Kantor Polres Tangerang Selatan. Kemudian dilimpahkan ke Satpol-PP pada Rabu (7/10/2020) dini hari. Mereka menginap semalaman dan baru dipulangkan di hari yang sama pukul 12.50 WIB.
Sebelum dipulangkan, 24 terapis, 6 pegawai dan 2 satpam itu mengikuti tes rapid.
Sambil menunggu hasilnya, mereka diberi waktu untuk karaokean disalah satu ruangan Satpol-PP Tangsel.
"Itu untuk membuat mereka tenang karena masih shock setelah dilakukan penggrebekan dan pemeriksaan semalam," kata Muksin.
Muksin menyebut, dari hasil tes rapid yang dilakukan bersama Dinas Kesehatan itu dinyatakan semuanya non-reaktif.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi
-
5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar
-
NHM Teguhkan Komitmen Good Mining Practices melalui Binwas Terpadu ESDM
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta