Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 07 Oktober 2020 | 15:41 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir memberikan pernyataan pada awak media di Balai Kota Jakarta, Kamis (27/2/2020). [ANTARA/Ricky Prayoga]

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta membuka seleksi terbuka atau lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta secara nasional.

Ini setelah posisi Sekda DKI Jakarta ditinggal Saefullah yang wafat beberapa waktu lalu akibat Covid-19.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, seleksi terbuka ini, mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Manajemen PNS.

"Serta mengusulkan rekomendasi untuk seleksi terbuka ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang seleksi terbuka jabatan Sekda," kata Chaidir dilansir dari Antara, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga: Tertutup, Anies Lantik Sri Jadi Sekda DKI Gantikan Almarhum Saefullah

Almarhum Sekda DKI Jakarta Saefullah. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Sesuai ketentuan yang berlaku itu, lanjut Chaidir, seleksi jabatan Sekda setingkat jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon 1) akhirnya dibuka secara nasional.

Adapun tahapan seleksi terbuka untuk jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dalam hal ini Sekda DKI Jakarta, adalah sebagai berikut:

1. Pengumuman sekaligus pendaftaran seleksi terbuka: 1-15 Oktober 2020;

2. Seleksi administrasi: 2-17 Oktober 2020;

3. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 20 Oktober 2020;

Baca Juga: Anies Lantik Sri Haryati Gantikan Sekda Saefullah Meninggal Positif Corona

4. Tes tertulis dan penulisan makalah: 22-23 Oktober 2020;

5. Pengumuman hasil tes tulis: 27 Oktober 2020;

6. Asesmen kompetensi: 2-10 November 2020;

7. Tes kesehatan: 5-6 November 2020;

8. Pengumuman hasil kompetensi dan kesehatan: 13 November 2020;

9. Wawancara: 16-20 November 2020;

10. Pengumuman akhir: 23 November 2020.

Almarhum Sekda DKI Jakarta Saefullah saat memberikan pernyataan pada awak media usai upacara bendera memperingati Hari Pahlawan di Monas, Jakarta, Minggu (10/11/2019). [Antara/Ricky Prayoga]

Untuk mengisi jabatan yang kosong, Pemprov DKI Jakarta telah melantik Sri Haryati menjadi Penjabat Sekda DKI Jakarta.

Masa tugasnya, kata Chaidir, paling lama sampai dengan tiga bulan dan atau sampai dengan adanya hasil seleksi terbuka jabatan Sekda yang diusulkan kepada Presiden melalui Kemendagri untuk diangkat menjadi Pejabat Definitif Sekda.

Tugas dan kerja Penjabat Sekda beserta hak dan kewenangan maupun kewajibannya adalah sama dengan tugas pokok dan fungsi Pejabat Definitif Sekretaris Daerah dalam membantu Gubernur.

Meski ditunjuk jadi Penjabat Sekda DKI, Sri Haryati juga masih mengemban tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat yang definitif sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta.

Load More