SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta membuka seleksi terbuka atau lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta secara nasional.
Ini setelah posisi Sekda DKI Jakarta ditinggal Saefullah yang wafat beberapa waktu lalu akibat Covid-19.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, seleksi terbuka ini, mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Manajemen PNS.
"Serta mengusulkan rekomendasi untuk seleksi terbuka ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang seleksi terbuka jabatan Sekda," kata Chaidir dilansir dari Antara, Rabu (7/10/2020).
Baca Juga: Tertutup, Anies Lantik Sri Jadi Sekda DKI Gantikan Almarhum Saefullah
Sesuai ketentuan yang berlaku itu, lanjut Chaidir, seleksi jabatan Sekda setingkat jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon 1) akhirnya dibuka secara nasional.
Adapun tahapan seleksi terbuka untuk jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dalam hal ini Sekda DKI Jakarta, adalah sebagai berikut:
1. Pengumuman sekaligus pendaftaran seleksi terbuka: 1-15 Oktober 2020;
2. Seleksi administrasi: 2-17 Oktober 2020;
3. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 20 Oktober 2020;
Baca Juga: Anies Lantik Sri Haryati Gantikan Sekda Saefullah Meninggal Positif Corona
4. Tes tertulis dan penulisan makalah: 22-23 Oktober 2020;
5. Pengumuman hasil tes tulis: 27 Oktober 2020;
6. Asesmen kompetensi: 2-10 November 2020;
7. Tes kesehatan: 5-6 November 2020;
8. Pengumuman hasil kompetensi dan kesehatan: 13 November 2020;
9. Wawancara: 16-20 November 2020;
10. Pengumuman akhir: 23 November 2020.
Untuk mengisi jabatan yang kosong, Pemprov DKI Jakarta telah melantik Sri Haryati menjadi Penjabat Sekda DKI Jakarta.
Masa tugasnya, kata Chaidir, paling lama sampai dengan tiga bulan dan atau sampai dengan adanya hasil seleksi terbuka jabatan Sekda yang diusulkan kepada Presiden melalui Kemendagri untuk diangkat menjadi Pejabat Definitif Sekda.
Tugas dan kerja Penjabat Sekda beserta hak dan kewenangan maupun kewajibannya adalah sama dengan tugas pokok dan fungsi Pejabat Definitif Sekretaris Daerah dalam membantu Gubernur.
Meski ditunjuk jadi Penjabat Sekda DKI, Sri Haryati juga masih mengemban tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat yang definitif sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
Ini Daftar Anggaran Pemprov Jakarta yang Dicoret Buntut Efisiensi Anggaran Prabowo
-
Rano Karno Pimpin Apel Siaga Banjir, 13 Sungai Jakarta Dikeruk!
-
Janji Gencar Tertibkan Gelandangan Jelang Ramadan, Sekda DKI: Kalau Tidak, Jakarta Akan Crowded Sekali!
-
Biar Warga Beralih dari Air Kemasan, DPRD DKI Minta Pemprov Perbanyak Pemasangan Water Purifier
-
Mau Batasi Masa Sewa Rusunawa, Sekda DKI Marullah: Kalau 10 Tahun Sudah Banyak Uangnya
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka