SuaraJakarta.id - Sebanyak 12 buruh yang bekerja di sebuah pabrik pakaian olahraga di Kabupaten Tangerang terkonfirmasi reaktif Covid-19 usai menjalani tes rapid, Rabu (7/10/2020).
Rapid test tersebut dilakukan kepada para buruh saat sedang melakukan aksi unjuk rasa di depan pabrik. Aksi buruh itu tak lain terkait agenda penolakan UU Cipta Kerja.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Hendra Tarmidzi membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Suara.com. Hendra menyebut, rapid test itu dilakukan secara dadakan.
"Ada 12 yang hasil rapid test-nya reaktif. Mereka buruh pabrik pakaian olahraga yang dilakukan tes dadakan saat unras (unjuk rasa—red)," ujarnya saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).
Hendra menyebutkan, agenda rapid test dadakan itu merupakan arahan langsung dari Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Menurutnya, arahan tersebut sebagai upaya pencegahan penularan virus Corona pada klaster pabrik yang marak akhir-akhir ini.
Kekinian, 12 buruh tersebut juga sudah dilakukan pemeriksaan tes swab guna memastikan adanya positif atau tidaknya terpapar Covid-19.
"Hari ini sudah dilakukan tes swab semuanya yang hasilnya reaktif Covid-19. Nanti hasilnya akan keluar dua pekan ke depan," ungkapnya.
Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 0510 Tigaraksa Letkol Bangun Siregar juga membenarkan 12 buruh tersebut telah dinyatakan reaktif Covid-19 usai rapid test.
Baca Juga: Demo, Buruh Bawa Poster "DPR Nonton Porno Saja daripada Sidang Paripurna"
Dia menyebut, semula rapid test dilakukan terhadap 90 karyawan pabrik tersebut. Namun, hasilnya hanya 12 yang reaktif. Sementara sisanya non reaktif.
"Kegiatan rapid test ini memang sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Tag
Berita Terkait
-
Carlos Pena Ingatkan Persita Waspada Misi Bangkit Semen Padang demi Keluar dari Zona Degradasi
-
Kala Pramono Tawarkan Bantuan Armada Sampah untuk Tangsel ke Andra Soni
-
Operasi Senyap Ditresnarkoba Polda Metro: Bongkar Peredaran Etomidate di Jakbar hingga Tangerang
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Buruh Gen Z dan Hak Berserikat di Era Union Busting Digital
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
Terkini
-
Gerak Cepat Dittipideksus Bareskrim, Tahan Dua Petinggi PT DSI Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU
-
Cek Fakta: Benarkah AS Keluar dari NATO dan Gandeng Indonesia-Rusia?
-
Iwakum: Hari Pers Nasional Bukan Sekadar Perayaan, Tapi Pengingat Kebebasan Pers
-
7 Fakta Menyentuh di Balik Bocah 8 Tahun yang Tewas Saat Jual Tisu Karena Tak Ada Nasi di Rumah
-
Eksekusi Kilat dan Provisi Terabaikan: Dugaan Perlakuan Berbeda di Meja Hijau