Pebriansyah Ariefana
Rabu, 07 Oktober 2020 | 17:42 WIB
Polisi gerebek Vin 3 Bar, Lounge and Spa di Ruko Paramount Gadget Blok A nomor 9-10, Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. (Suara.com/Wivy)

SuaraJakarta.id - Setelah Delta Spa and Lounge di BSD City Serpong, polisi gerebek Vin 3 Bar, Lounge and Spa di Ruko Paramount Gadget Blok A nomor 9-10, Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Dipanti pijat itu, Polres Tangerang Selatan banyak menemukan kondom bekas pakai.

Hasil penggrebekan tersebut, polisi menangkap 12 orang. Terdiri 4 terapis, 4 karyawan dan 4 pelanggan.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra mengatakan, penggerebekan itu dilakukan lantaran adanya laporan dugaan tindak pidana.

Baca Juga: Langgar PSBB, Delta Spa BSD Akan Dicabut Izin Usahanya, Didenda Rp 1 Juta

"Penggerebekan itu dilakukan sekira pukul 21.00 WIB Selasa (6/10/2020)," kata Angga, saat ungkap kasus di Mapolres Tangsel, Rabu (7/10/2020).

Dari hasil penggerebakan tersebut pihaknya menemukan alat kontrasepsi berupa kondom.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan alat kontrasepsi bekas pakai," ungkapnya.

Adanya aktivitas esek-esek itu dilakukan dengan transaksi langsung di tempat.

"Jadi nggak pakai aplikasi atau order online. Transaksinya langsung di tempat," pungkasnya.

Baca Juga: 4 Fakta Delta Spa BSD Serpong Digerebek Tetap Buka saat Pandemi Corona

Para karyawan pijat dan spa itu dibayar dengan tarif Rp 375 ribu hingga Rp 675 dengan durasi selama 1 jam.

Polisi kemudian menetapkan empat tersangka yang merupakan karyawan dari Vins 3 Lounge and Spa.

"Untuk para tersangka karyawan Vins 3 kita jerat dengan Pasal 2 undang-undang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) nomor 27 tahun 2007 maksimal penjara 15 tahun dan Pasal 296 KUHP diancam pidana penjara maksimal empat bulan," tutupnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More