Pebriansyah Ariefana
Rabu, 07 Oktober 2020 | 17:42 WIB
Polisi gerebek Vin 3 Bar, Lounge and Spa di Ruko Paramount Gadget Blok A nomor 9-10, Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. (Suara.com/Wivy)

Polisi kemudian menetapkan empat tersangka yang merupakan karyawan dari Vins 3 Lounge and Spa.

"Untuk para tersangka karyawan Vins 3 kita jerat dengan Pasal 2 undang-undang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) nomor 27 tahun 2007 maksimal penjara 15 tahun dan Pasal 296 KUHP diancam pidana penjara maksimal empat bulan," tutupnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga: Langgar PSBB, Delta Spa BSD Akan Dicabut Izin Usahanya, Didenda Rp 1 Juta

Load More