Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 07 Oktober 2020 | 18:05 WIB
Gedung Nusantara I DPR RI. [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta meminta semua pihak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Termasuk pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Diketahui, terkonfirmasi ada 18 anggota DPR positif Covid-19 setelah sidang paripurna pengesahan UU Cipta Kerja.

Anies menyatakan seharusnya gedung itu ditutup selama tiga hari. Hal ini sesuai dengan aturan PSBB Jakarta Jilid II.

"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga: Demo Tolak Omnibus Law, Mahasiswa Bentrok dengan Polisi di Cikarang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) hadiri apel siaga banjir bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya yang digelar di Mako Polda Metro Jaya. [Ist]

Penutupan itu, kata Anies, dilakukan untuk mensterilkan kawasan tersebut demi menghindari penularan virus Corona yang lebih luas.

Penutupan gedung DPR selama tiga hari ini juga telah diamanatkan Anies Baswedan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menangani Covid-19 Di Dki Jakarta.

Anies menjelaskan, tidak semua gedung dalam satu komplek di tutup total gara-gara kasus Covid-19 tersebut.

Akan tetapi hanya satu gedung yang menjadi kantor dari mereka yang sudah terpapar wabah mematikan itu.

"Seperti misalnya di Balai Kota, gedung yang di situ ada orang bekerja, tempat kasusnya positif, di situ harus ditutup. Tetapi gedung yang ini, yang tidak ada kasus positif, tidak harus ditutup.Jadi tidak ditutup seluruh kompleks, tapi yang ditutup di gedung-gedung di mana di situ ditemukan orang yang positif," jelas Anies.

Baca Juga: Akademisi: UU Cipta Kerja untuk Siapa Kalau Rakyat Tak Didengarkan?

Suasana depan gedung DPR RI pada Senin (5/10/2020. (Suara.com/Arga)

Sementara itu, pihak Satpol PP DKI Jakarta menyebut bakal melakukan inspeksi ke komplek gedung DPR RI demi memeriksa penerapan protokol kesehatan menyusul munculnya klaster penyebaran Covid-19 di tempat itu, di mana ada 40 orang secara total yang bekerja di DPR RI, termasuk 18 orang di dalamnya adalah anggota legislatif tersebut.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, akan mengecek tempat itu untuk memastikan gedung tempat berkantornya para anggota DPR RI dan karyawan yang terpapar wabah ini sudah ditutup sesuai aturan yang berlaku.

"Ya nanti kita cek. Tapi saya rasa mereka juga sudah tahu itu harusnya tutup," kata Arifin.

Jikapun gedung-gedung tersebut tidak ditutup dan beroperasi seperti biasa, Satpol PP bisa mengambil tindakan paksa.

Namun Arifin menyebut pihaknya harus memastikan terlebih dahulu apakah gedung tempat berkantornya para pejabat yang terkena Corona atau bukan.

"Ya kita cek dulu, kita cek. Mereka juga sudah tahu aturannya, ketentuannya," tuturnya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah mengonfirmasi bahwa sejumlah anggota DPR terinfeksi virus Corona dan kini sedang menjalani perawatan.

"Ya anggota ada 18 (terpapar corona)," kata Azis Syamsuddin tanpa merinci siapa-siapa nama anggota tersebut.

Penutupan gedung yang terdapat kasus Covid-19 memang belakangan marak terjadi.

Bahkan Pemprov DKI Jakarta sendiri juga pernah menutup sejumlah perkantorannya termasuk Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta lantaran wabah ini.

DPRD DKI Jakarta juga pernah melakukan hal serupa. Bahkan dua gedung DPRD DKI ditutup sekaligus setelah sejumlah legislator dinyatakan positif Corona.

Load More