SuaraJakarta.id - Situasi demonstrasi UU Cipta Kerja di perempatan Harmoni Jakarta Pusat perlahan kondusif. Sebagian massa dan polisi sudah berdamai. Sebagian lagi masih melakukan perlawanan.
Sebagian dari pendemo sama-sama berjalan dan saling mengingatkan untuk tak anarkis dan bentrok.
Petugas kepolisian menghalau massa aksi di Simpang Harmoni ke tiga titik yaitu Jalan Suryopranoto (Harmoni-Tomang), Jalan Ir.H.Juanda (Harmoni-Pasar Baru) dan Jalan Hayam Wuruk- Jalan Gajah Mada (Harmoni-Kota) dengan tembakan gas air mata pada pukul 14.30 WIB, Kamis (8/10/2020).
Saat ini di tiga titik massa sudah kembali kondusif.
Meski demikian massa aksi masih langsung berhadapan dengan petugas kepolisian.
Contohnya seperti di Jalan Suryopranoto, salah satu peserta aksi bahkan membantu polisi menenangkan massa aksi lainnya yang sempat bersitegang dengan petugas keamanan.
Kondisi serupa juga terjadi Jalan Juanda, massa masih berhadapan dengan petugas kepolisian namun dalam kondisi kondusif.
Tembakan gas air mata masih terus terdengar hingga pukul 16.17 WIB, di Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Gajah Mada.
Massa hingga kini masih berada di tiga titik seusai diurai dari titik Simpang Harmoni.
Baca Juga: Awkarin Tak Ikut Demo UU Cipta Kerja karena Dekat dengan Anak Wishnutama?
Sebelumnya, petugas kepolisian memutuskan untuk menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air menggunakan water cannon karena massa aksi memaksa untuk masuk dari Simpang Harmoni guna berkumpul dengan massa aksi lainnya di titik Patung Kuda Arjuna Wiwaha.
"Kembali saya ingatkan, Anda sudah tidak tertib dan anarkis, apabila masih anarkis saya akan mengambil tindakan tegas, persiapan tembak," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto, sebelum tembakan gas air mata dan semprotan air dilepas ke arah massa aksi.
Pukul 14.30 WIB, tak lama dari waktu Heru memberi peringatan kepada massa aksi, petugas satuan Brimob pun langsung melepaskan tembakan gas air mata berulang disertai tembakan air dari water cannon.
"Saya minta massa membubarkan diri," kata Heru dari mobil pengurai massa. (Antara)
Berita Terkait
-
Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh Belum Turun ke Jalan Meski Harga Pertamax Melonjak
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Kasbi Ungkap Ada Intimidasi dan Doxing Usai Sampaikan Seruan Aksi May Day
-
Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi