SuaraJakarta.id - Tim Paramedis massa aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja mendapat sejumlah tindakan represif dari aparat kepolisian saat menolong massa yang terluka di lokasi demonstrasi.
Paramedis di Jakarta, Alviani Sabillah mengatakan, aparat kepolisian sudah merepresi tim paramedis sejak awal aksi.
Tim paramedis, kata Alviani, dilarang mendirikan tempat evakuasi untuk persiapan menolong korban.
"Pertama kami dihadang di titik evakuasi untuk medis, sehingga kami harus memutar ulang titik evakuasi yang aman untuk kami lakukan pertolongan pertama," kata Alviani dalam jumpa pers Koalisi Masyarakat Sipil, Kamis (8/10/2020).
Saat kericuhan mulai pecah, tim paramedis yang seharusnya menjadi orang yang paling penting menolong korban demonstrasi, justru ikut direpresi oleh polisi.
Zona evakuasi ditembaki gas air mata, dan paramedis dipukul.
"Mulai dari sore setelah terjadi tembakan gas air mata di situ aparat juga seperti menutup akses kami untuk membuka tempat medis di area aksi, karena gas air mata ditembak terus-menerus," sambungnya.
Alviani juga mendapatkan kabar tim paramedis di Surabaya justru lebih parah. Polisi sampai melarang tim paramedis menolong korban karena dianggap tak berwenang.
"Teman-teman para medis di Surabaya mendapatkan peluru gas air mata, kemudian juga diserang, didobrak, dipukulin, dan melarang teman-teman paramedis untuk melakukan pertolongan pertama karena katanya kami tidak punya legalitas untuk melakukan pertolongan pertama," ungkap Alviani.
Baca Juga: Bentrok Demonstran dan Polisi, Kondisi Cikarang Malam ini Masih Mencekam
Sementara itu, aksi demonstrasi buruh dan mahasiswa menolak UU Cipta Kerja masih terus berlangsung hingga malam ini di berbagai daerah hingga mengakibatkan kericuhan.
Berita Terkait
-
Ikut Demo? Jangan Lakukan 5 Kesalahan Fatal Ini saat Terpapar Gas Air Mata
-
Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM
-
Laga Perdana Tim Melli Diwarnai Demonstrasi Anti-Republik Islam Iran di Depan Stadion SoFi
-
Ricuh di DPR, Polisi Angkut Demonstran Cipayung Menggugat ke Dalam Gedung
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar
-
NHM Teguhkan Komitmen Good Mining Practices melalui Binwas Terpadu ESDM
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta