Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 06:45 WIB
Sekretaris Komisi I DPRD Tangsel Drajat Sumarsono menunjukkan gambar percakapan Lurah Benda Baru Saidun yang menggoreng isu agama di tahapan Pilkada Tangsel 2020, Kamis (8/10/2020). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Lurah Benda Baru Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Saidun terancam dipecat dari jabatannya. Ini lantaran menggoreng isu agama di tengah tahapan Pilkada Tangsel 2020.

Pemecatan itu diusulkan oleh Komisi I DPRD Tangsel kepada Pemerintah Kota Tangsel setelah mendapat pengakuan resmi dari Lurah Saidun soal percakapan pesan WhatsApp terkait isu agama dengan Pilkada.

"Saidun menyatakan bahwa benar itu percakapan pribadinya dan dia yang menulis pada 6 September 2020 pukul 8.25 WIB," kata Sekretaris Komisi I DPRD Tangsel Drajat Sumarsono kepada wartawan setelah bertemu dengan Saidun, Kamis (8/10/2020).

Diberitakan sebelumnya, percakapan Saidun di grup WA Ta'lim Malam Jumat bocor, menyebar ke berbagai grup WhatsApp dan diunggah di Twitter.

Baca Juga: Pendemo UU Ciptaker & Ketua DPRD Tangsel Bersitegang di Atas Mobil Komando

Dalam percakapan tersebut, Saidun membagikan foto profil para calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berkontestasi pada Pilkada Tangsel.

Di bawah gambar yang dibagikan tersebut, Saidun menuliskan soal anjuran dari guru ngajinya.

Inti pesannya, dia menyinggung salah satu agama yang dianggap sebagai musuh besar muslim.

Drajat menerangkan, pihaknya memberikan dua rekomendasi sanksi untuk Saidun kepada Pemkot Tangsel.

Yakni, memecat Saidun dari jabatannya sebagai Lurah Benda Baru dan menon-aktifkannya dari jabatan atau hanya boleh menjadi staf.

Baca Juga: Geruduk DPRD Tangsel, Massa Sebut Pengesahan UU Cipta Kerja Dibantu Jin

 "Kami berharap Pemkot Tangsel memberikan sanksi tegas agar tidak ada persepsi masyarakat bahwa lurah tersebut dilindungi oleh kepentingan lain," ungkap politisi PDI-P itu.

Drajat menuturkan, Saidun sudah mengakui dan meminta maaf. Tetapi, permintaan maaf itu tidak menggugurkan sanksi yang harus diberikan kepadanya.

Hal itu, karena statusnya sebagai Lurah harusnya menjadi contoh masyarakat menghindari ujaran kebencian.

"Sanksinya tetap berlanjut sebagai efek jera. Kami juga meminta pihak kepolisian untuk menangani perkara ini," pungkasnya.

Sementara itu, Lurah Benda Baru Saidun mengakui percakapan yang bocor itu adalah miliknya.

"Memang betul itu tulisan saya, mohon maaf. Seingat saya, saya sudah buang data-data itu dan saya sadar karena akan ada efek," katanya di gedung DPRD Tangsel, Kamis (8/10/2020).

Saidun berkilah, saat itu dirinya menempatkan sebagai warga biasa bukan sebagai lurah.

"Saya khilaf, saya menempatkan diri sebagai warga, jamaah ta'lim yang patuh kalimat guru dan tak lihat efek ke belakang. Apa yang saya sampaikan berdasarkan iman dan kalimat guru saya. Saya mohon maaf atas kekhilafan ini," tutupnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More