SuaraJakarta.id - DPRD Kabupaten Bogor menyatakan menolak UU Cipta Kerja, sama dengan buruh. DPRD Bogor pun dengan resmi akan berkirim surat ke DPR RI soal penolakannya itu.
DPRD Bogor minta UU Cipta Kerja dicabut.
"Apa yang jadi aspirasi masyarakat, DPRD menandatangani, ketua (DPRD) juga menginstruksikan surat pengantar (ke DPR RI) untuk pencabutan omnibus law," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Agus Salim di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat.
Menurutnya, surat rekomendasi penolakan yang ditandatangani Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor itu berisi dua poin.
Poin pertama yaitu menyampaikan aksi demonstrasi di Kabupaten Bogor yang berjalan tertib, dan poin kedua merupakan bentuk rekomendasi atau meneruskan aspirasi para buruh yang menolak adanya UU Cipta Kerja.
"Pencabutan, karena kita tidak sepakat dengan omnibus law itu sendiri. Kita lampirkan apa yang menjadi keberatan," kata politisi PKS itu.
Menurutnya, untuk membulatkan surat rekomendasi tersebut tidak harus melalui persetujuan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Bogor.
"Kami tak mesti menanyakan (ke fraksi), tapi berupa kelembagaan (DPRD). Tugas kami sebagai DPRD menyampaikan aspirasi rakyat," kata Agus Salim.
Meski bersurat mengenai keberatannya ke DPR RI, tapi ia menyadari bahwa UU Cipta Kerja hanya bisa dibatalkan oleh dua hal, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dari Presiden, dan judicial review.
Baca Juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Medan, Massa Sebut DPR Tak Pro Rakyat
"Kalau kemudian ada itikad baik Presiden mengeluarkan Perpu ya, kalau ada itikad menerima masukan masyakarat, saya yakin bisa," tuturnya.
Seperti diketahui, ia bersama enam anggota DPRD lainnya dari Fraksi Partai Demokrat dan PKS hadir di tengah-tengah demonstran yang menolak UU Cipta Kerja di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis.
Anggota dari Fraksi Partai Demokrat yaitu Ruhiyat Sujana, Leo Hananto, Irman Nurcahyan, Ade Sanjaya, dan Hanafi, kemudian dari Fraksi PKS yaitu Agus Salim dan Teguh Widodo. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda
-
Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI
-
Buruh Gugat Aturan Cipta Kerja, Desak Pemulihan Hak Pesangon hingga Batasi Outsourcing
-
5 Pasal UU Cipta Kerja Ini Digugat ke MK, Dinilai Pinggirkan Hak Perempuan
-
Merasa Haknya Terpinggirkan, Solidaritas Perempuan Gugat 5 Pasal UU Cipta Kerja
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles