SuaraJakarta.id - Aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja yang dilakukan berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Tangerang menghasilkan 5 ton.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mencatat, ada 3 sampai 5 ton sampah yang dikumpulkan dari sisa aksi massa selama tiga hari atau 6-8 Oktober 2020.
"Selama tiga hari itu sampah sekitar 3 sampai 5 ton. Itu total akumulasi selama proses unjuk rasa di wilayah Kabupaten Tangerang," ujar Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Achmad Taufik dikonfirmasi Suara.com, Jumat (9/10/2020).
Menurut Taufik, jumlah sampah tersebut tidak terlalu banyak dan berat. Sebab, sampah yang dihasilkan seperti botol air mineral hingga plastik bungkus roti.
"Walaupun banyak kalau berbicara ton tidak terlalu berat. Karena sampah-sampah plastik, seperti bungkus roti, botol air mineral dan plastik lainnya. Jadi sampah ringan," ungkapnya.
Karena sampah-sampah ringan, Taufik menuturkan, tidak melakukan penambahan armada pengangkut sampah maupun petugas kebersihan.
"Karena sampahnya juga ringan atau tidak terlalu berat. Jadi tidak perlu penambahan petugas kebersihan maupun armada pengangkut sampah," sebutnya.
Taufik menambahkan, semua sampah-sampah sisa massa aksi tolak UU Cipta Kerja sudah diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kecamatan Mauk.
"Semua diangkut ke TPA Jatiwaringin, Mauk. Sampah di wilayah Kabupaten Tangerang pembuangan terpusat disitu," tutupnya.
Baca Juga: Ketahuan Orasi di Demo Buruh, Kader PDIP Kab. Tangerang Segera Dipanggil
Diketahui, gelombang penolakan UU Cipta Kerja oleh berbagai elemen masyarakat, khususnya para buruh itu berlangsung 6-8 Oktober 2020.
Pada, Selasa (6/10/2020) lalu, ribuan buruh melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang. Hingga hari terakhir, massa yang didominasi ribuan buruh berorasi turun ke Jalan Raya Serang KM 11,5.
Aksi itu membuat aktivitas lalu lintas lumpuh selama lima jam. Tidak ada satupun kendaraan yang melintas, kecuali ambulans.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Berita Terkait
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?
-
Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT
-
Membongkar Jebakan Kemiskinan Spasial Pekerja Informal di Kabupaten Tangerang
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Lagi Viral di Jakarta, Workshop Keramik dan Melukis Ini Ramai Diburu Saat Long Weekend
-
Bukan Hoka atau Adidas, 5 Sepatu Lari Lokal Ini Justru Paling Banyak Dipakai di CFD Sudirman
-
7 Barang Viral yang Bikin Jastip Jakarta Kebanjiran Order Saat Long Weekend
-
Launching iphone 17e di Blibli, Ini Dia Review dan Spesifikasinya
-
Rekomendasi Tempat Libur Panjang Seru Bersama Keluarga di Jakarta