SuaraJakarta.id - Aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja yang dilakukan berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Tangerang menghasilkan 5 ton.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mencatat, ada 3 sampai 5 ton sampah yang dikumpulkan dari sisa aksi massa selama tiga hari atau 6-8 Oktober 2020.
"Selama tiga hari itu sampah sekitar 3 sampai 5 ton. Itu total akumulasi selama proses unjuk rasa di wilayah Kabupaten Tangerang," ujar Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Achmad Taufik dikonfirmasi Suara.com, Jumat (9/10/2020).
Menurut Taufik, jumlah sampah tersebut tidak terlalu banyak dan berat. Sebab, sampah yang dihasilkan seperti botol air mineral hingga plastik bungkus roti.
"Walaupun banyak kalau berbicara ton tidak terlalu berat. Karena sampah-sampah plastik, seperti bungkus roti, botol air mineral dan plastik lainnya. Jadi sampah ringan," ungkapnya.
Karena sampah-sampah ringan, Taufik menuturkan, tidak melakukan penambahan armada pengangkut sampah maupun petugas kebersihan.
"Karena sampahnya juga ringan atau tidak terlalu berat. Jadi tidak perlu penambahan petugas kebersihan maupun armada pengangkut sampah," sebutnya.
Taufik menambahkan, semua sampah-sampah sisa massa aksi tolak UU Cipta Kerja sudah diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kecamatan Mauk.
"Semua diangkut ke TPA Jatiwaringin, Mauk. Sampah di wilayah Kabupaten Tangerang pembuangan terpusat disitu," tutupnya.
Baca Juga: Ketahuan Orasi di Demo Buruh, Kader PDIP Kab. Tangerang Segera Dipanggil
Diketahui, gelombang penolakan UU Cipta Kerja oleh berbagai elemen masyarakat, khususnya para buruh itu berlangsung 6-8 Oktober 2020.
Pada, Selasa (6/10/2020) lalu, ribuan buruh melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang. Hingga hari terakhir, massa yang didominasi ribuan buruh berorasi turun ke Jalan Raya Serang KM 11,5.
Aksi itu membuat aktivitas lalu lintas lumpuh selama lima jam. Tidak ada satupun kendaraan yang melintas, kecuali ambulans.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Berita Terkait
-
Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda
-
Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI
-
Buruh Gugat Aturan Cipta Kerja, Desak Pemulihan Hak Pesangon hingga Batasi Outsourcing
-
5 Pasal UU Cipta Kerja Ini Digugat ke MK, Dinilai Pinggirkan Hak Perempuan
-
Merasa Haknya Terpinggirkan, Solidaritas Perempuan Gugat 5 Pasal UU Cipta Kerja
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles