SuaraJakarta.id - KH Abdullah Gymnastiar, atau yang akrab disapa Aa Gym, angkat bicara terkait aksi penolakan pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat sejak 6-8 Oktober 2020.
Aa Gym mengaku prihatin dengan aksi massa unjuk rasa yang berujung kericuhan di sejumlah daerah.
Untuk itu, ia mengajak semua yang merasa bertanggung jawab untuk mengambil bagian menghentikan semua kekerasan.
Sebab, kata Aa Gym, hal ini bisa menjadi bencana berkepanjangan bagi Indonesia.
"Kepada saudara-saudaraku yang sedang berunjuk rasa, kami sangat memahami kekecewaan atas adanya UU ini," kata Aa Gym dikutip dari video YouTube di akun AaGym Official, Sabtu (10/10/2020).
"Unjuk rasalah dengan niat dan cara yang benar, jangan sampai mencelakakan diri dan orang lain," sambung Aa Gym.
Di samping itu, Aa Gym, juga menyampaikan pesan kepada massa aksi tolak UU Cipta Kerja untuk menjaga protokol kesehatan yang tepat.
Sehingga tidak terjebak dalam wabah Covid-19 yang sedang terjadi di Indonesia.
Aa Gym juga berpesan kepada para pendemo agar tetap dalam koridor yang tidak melanggar hukum saat melakukan aksinya.
Baca Juga: Polda Metro: 23 Polisi Terluka Dalam Bentrok dengan Massa Aksi UU Ciptaker
Hal ini, kata Aa Gym, supaya banyak mendapat pertolongan dari Allah SWT dan agar cita-cita serta perjuangannya bisa dikabulkan Allah SWT.
"Jangan lakukan tindakan kekerasan kepada aparat. Mereka juga saudara kita, kita yang membiayai," tutur pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhid ini.
Selain kepada para massa aksi tolak UU Cipta Kerja, Aa Gym juga menyampaikan pesan untuk aparat keamanan agar bertindak profesional dan menghindari tindakan kekerasan.
"Kepada aparat, tataplah para pengunjuk rasa ini dengan tatapan saudara. Mereka punya istri, punya anak dan orang tua, persis seperti keluarga aparat keamanan juga," tutur Aa Gym.
"Kekerasan pasti hanya akan berbuah kekerasan. Kematian, luka hanya berbuah kedendaman yang mungkin tidak selesai dalam satu generasi," sambungnya.
Dalam video itu Aa Gym juga berharap kepada para pimpinan yang berwenang agar segera bersikap untuk menghentikan dengan cara yang paling adil, paling bijaksana.
Berita Terkait
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?
-
Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT
-
Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit