SuaraJakarta.id - KH Abdullah Gymnastiar, atau yang akrab disapa Aa Gym, angkat bicara terkait aksi penolakan pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat sejak 6-8 Oktober 2020.
Aa Gym mengaku prihatin dengan aksi massa unjuk rasa yang berujung kericuhan di sejumlah daerah.
Untuk itu, ia mengajak semua yang merasa bertanggung jawab untuk mengambil bagian menghentikan semua kekerasan.
Sebab, kata Aa Gym, hal ini bisa menjadi bencana berkepanjangan bagi Indonesia.
"Kepada saudara-saudaraku yang sedang berunjuk rasa, kami sangat memahami kekecewaan atas adanya UU ini," kata Aa Gym dikutip dari video YouTube di akun AaGym Official, Sabtu (10/10/2020).
"Unjuk rasalah dengan niat dan cara yang benar, jangan sampai mencelakakan diri dan orang lain," sambung Aa Gym.
Di samping itu, Aa Gym, juga menyampaikan pesan kepada massa aksi tolak UU Cipta Kerja untuk menjaga protokol kesehatan yang tepat.
Sehingga tidak terjebak dalam wabah Covid-19 yang sedang terjadi di Indonesia.
Aa Gym juga berpesan kepada para pendemo agar tetap dalam koridor yang tidak melanggar hukum saat melakukan aksinya.
Baca Juga: Polda Metro: 23 Polisi Terluka Dalam Bentrok dengan Massa Aksi UU Ciptaker
Hal ini, kata Aa Gym, supaya banyak mendapat pertolongan dari Allah SWT dan agar cita-cita serta perjuangannya bisa dikabulkan Allah SWT.
"Jangan lakukan tindakan kekerasan kepada aparat. Mereka juga saudara kita, kita yang membiayai," tutur pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhid ini.
Selain kepada para massa aksi tolak UU Cipta Kerja, Aa Gym juga menyampaikan pesan untuk aparat keamanan agar bertindak profesional dan menghindari tindakan kekerasan.
"Kepada aparat, tataplah para pengunjuk rasa ini dengan tatapan saudara. Mereka punya istri, punya anak dan orang tua, persis seperti keluarga aparat keamanan juga," tutur Aa Gym.
"Kekerasan pasti hanya akan berbuah kekerasan. Kematian, luka hanya berbuah kedendaman yang mungkin tidak selesai dalam satu generasi," sambungnya.
Dalam video itu Aa Gym juga berharap kepada para pimpinan yang berwenang agar segera bersikap untuk menghentikan dengan cara yang paling adil, paling bijaksana.
Berita Terkait
-
Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?
-
Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi
-
Teknologi AI Wearable Makin Berkembang, Rokid Hadir di DTI-CX 2026
-
5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar
-
NHM Teguhkan Komitmen Good Mining Practices melalui Binwas Terpadu ESDM
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional