SuaraJakarta.id - Pelaku usaha warung makan, restoran hingga kafe kini bisa kembali melayani makan di tempat atau dine in untuk para tamunya.
Aturan makan di tempat itu kembali diperbolehkan setelah Gubernur DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama dua pekan mulai Senin (12/10/2020).
Meski kembali diizinkan untuk melayani makan di tempat, Anies tetap memberikan syarat kepada para pengola warung makan, kafe hingga restoran.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19. Aturan ini diteken Anies pada 9 Oktober lalu..
"Dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat," ujar Anies dalam Pergubnya yang dikutip, Minggu (11/10/2020).
Salah satu ketentuannya adalah harus melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Selain itu, kapasitas tempat makan harus dibatasi hingga 50 persen.
"Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran," tuturnya.
Selain itu, Anies juga melarang adanya layanan shisha. Sebab, shisha merupakan alat yang harus digunakan dengan cara bergantian.
"Tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya," pungkasnya.
Baca Juga: Terapkan PSBB Transisi Lagi, Anies Izinkan Restoran Layani Makan di Tempat
Protokol lain seperti penggunaan masker kecuali saat makan dan minum, jaga jarak, hingga pemeriksaan suhu tubuh masih tetap diberlakukan.
Berikut daftar ketentuan bagi restoran untuk melayani makan di tempat:
- Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19;
- Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran;
- Mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum;
- menerapkan pemeriksaan suhu tubuh;
- melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang
jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengunjung; - Menyediakan hand sanitizer:
- Tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya;
- Mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung;
- Melakukan pendataan pengunjung di warung makan, rumah makan, cafe, atau restoran guna kebutuhan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19; dan
membuat dan mengumumkan pakta integritas dan
protokol pencegahan Covid-19.
Berita Terkait
-
Ekonomi RI di Kuartal II Diselamatkan Oleh Masyarakat yang Sering Makan di Restoran
-
Menu Digital di Restoran: Efisiensi yang Menggeser Kenyamanan Pelanggan
-
Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
-
BM Seaside View Resto & Cafe: Hidden Gem Seafood Tepi Pantai di Anyer
-
Dari Masjid Nabawi, Anies Berdoa agar Aib Pelaku Kejahatan Dibuka Allah
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI KKB Expo 2026 Sambangi 131 Cabang, Mobil Impian Siap Dibawa Pulang
-
HUT ke-81 RI, Saatnya Berburu Promo Spesial dari BRI
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Diduga Terserang Virus, Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh
-
Menakar Masa Depan Drone untuk Kebutuhan Industri Indonesia