Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih
Minggu, 11 Oktober 2020 | 13:38 WIB
Ilustrasi restoran. [Foto: Ayobandung.com]

SuaraJakarta.id - Pelaku usaha warung makan, restoran hingga kafe kini bisa kembali melayani makan di tempat atau dine in untuk para tamunya.

Aturan makan di tempat itu kembali diperbolehkan setelah Gubernur DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama dua pekan mulai Senin (12/10/2020).

Meski kembali diizinkan untuk melayani makan di tempat, Anies tetap memberikan syarat kepada para pengola warung makan, kafe hingga restoran.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19. Aturan ini diteken Anies pada 9 Oktober lalu..

Baca Juga: Terapkan PSBB Transisi Lagi, Anies Izinkan Restoran Layani Makan di Tempat

"Dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat," ujar Anies dalam Pergubnya yang dikutip, Minggu (11/10/2020).

Salah satu ketentuannya adalah harus melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Selain itu, kapasitas tempat makan harus dibatasi hingga 50 persen.

"Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran," tuturnya.

Selain itu, Anies juga melarang adanya layanan shisha. Sebab, shisha merupakan alat yang harus digunakan dengan cara bergantian.

"Tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya," pungkasnya.

Baca Juga: Besok Jakarta Balik ke PSBB Transisi, Anies: Tak Harus Emergency Brake Lagi

Protokol lain seperti penggunaan masker kecuali saat makan dan minum, jaga jarak, hingga pemeriksaan suhu tubuh masih tetap diberlakukan.

Berikut daftar ketentuan bagi restoran untuk melayani makan di tempat:

  1. Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19;
  2. Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran;
  3.  Mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum;
  4.  menerapkan pemeriksaan suhu tubuh;
  5.  melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang
    jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengunjung;
  6.  Menyediakan hand sanitizer:
  7.  Tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya;
  8.  Mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung;
  9.  Melakukan pendataan pengunjung di warung makan, rumah makan, cafe, atau restoran guna kebutuhan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19; dan
    membuat dan mengumumkan pakta integritas dan
    protokol pencegahan Covid-19.

Load More