Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih
Minggu, 11 Oktober 2020 | 13:38 WIB
Ilustrasi restoran. [Foto: Ayobandung.com]

Berikut daftar ketentuan bagi restoran untuk melayani makan di tempat:

  1. Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19;
  2. Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran;
  3.  Mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum;
  4.  menerapkan pemeriksaan suhu tubuh;
  5.  melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang
    jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengunjung;
  6.  Menyediakan hand sanitizer:
  7.  Tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya;
  8.  Mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung;
  9.  Melakukan pendataan pengunjung di warung makan, rumah makan, cafe, atau restoran guna kebutuhan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19; dan
    membuat dan mengumumkan pakta integritas dan
    protokol pencegahan Covid-19.

Load More