Wali Kota Bogor Bima Arya. [Foto: Ayobogor.com]
"Terkait izin bangunan gedung juga di sini ada aturan, bahwa fungsi bangunan gedung ini ada, tapi harus persetujuan pemerintah pusat. Saya melihat bahwa disini ada banyak draft yang harus diatur dalam aturan tutrunannya, yakni dalam peraturan pemerintah dan presiden," sebutnya.
"Ada sekitar 36 catatan pemerintah dan enam persiden yang harus dirumuskan, inilah hal yang perlu dipastikan semua keturunan itu harus siap pada satu kewenangan daerah, dan ke dua perlindungan hidup dan prinsip berkelanjutan," tukasnya.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Baca Juga: Soal UU Cipta Kerja, Hotman Paris Siap Datangi Jokowi Demi Bantu Buruh
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Ini Syarat Lengkap Jadi Anggota Koperasi Merah Putih, Jalur Utama Penerimaan Bantuan Pemerintah
- 5 City Car Murah Mulai Rp50 Jutaan Bukan Toyota, Sat Set Hadapi Kemacetan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe Sedan Mei 2025: Harga Mulai Rp20 Jutaan, Bandel, Pajak Ringan
- 7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 Terbaik, Aman Maksimal Lindungi Wajah
Pilihan
-
Geger Pedagang Dipalak Ormas Rp 3 Juta, Wali Kota Solo Turun Tangan
-
PT Solo Manufaktur Kreasi Bakal Tanggapi Resume Penggugat Soal Minta Menyediakan Mobil Esemka
-
5 Rekomendasi HP Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Mei 2025, Lancar Push Rank FF hingga MLBB
-
1 Persen Aset Danantara Bisa Buat RI Jadi Raja Bitcoin Global Sejajar AS dan China
-
5 Rekomendasi HP Rp 1 Jutaan Memori Jumbo 256 GB, Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Pemkab Kediri Lanjutkan Pembangunan Jalan Menuju Kawah Kelud
-
Livin by Mandiri Catat Kinerja Positif di Kuartal I 2025, Capai Transaksi hingga Rp1.070 Triliun
-
Rebutan Saldo DANA Kaget Rp599.000! Siapa Cepat Dia Dapat!
-
Jangan Tolak Rezeki, Ada Saldo Dana Kaget Gratis Capai Rp 400 Ribu Hari Ini
-
Saldo DANA Kaget Jadi Gaya Hidup Digital Baru, Segera Klaim di Sini!