SuaraJakarta.id - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengatakan pihaknya akan mendorong untuk melakukan judicial review terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal itu diungkapkan Bima Arya dalam postingan di Istagram milik pribadinya pada Minggu (11/10/2020).
Orang nomor wahid di Kota Hujan ini mengatakan ada dua opsi yang bisa diambil dalam kontroversi Omnibus Law ini.
Pertama menguji konsistensi UU Cipta Kerja ini dengan kontitusi daerah dengan proses judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ke dua, membuka ruang partisipasi publik secara maksimal dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan keputusan Presiden, untuk mamastikan aturan turunan memberikan kepastian terkait kewenangan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan.
"Opsi catatan ini saya sebagai kepala daerah ingin melihat ikhtiar luar biasa dalam hal ini Presiden dan Pusat, dan juga kaitan dalam proses itu pemerintah daerah tidak diikutsertakan di penyusunan UU Omnibus Law ini," kata Bima Arya.
Menurut dia, sebagai kepala daerah ia mempunyai catatan tentang UU Cipta Kerja yang sudah di sahkan pada Senin (5/10/2020) lalu, yakni dalam perizinan, tata ruang dan pelayanan publik.
"Pada intinya saya melihat bahwa upaya pemerintah mengatasi persoalan lebih harmonis dari regulasi itu patut diapresiasi, terurama dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, melindungi UMKM dan pencapayan progres nasional," ucapnya.
Namun ia menuturkan, ada beberapa catatan yang perlu dibahas yakni pertama ada kesan bahwa, UU Cipta Kerja ini mengembalikan kembali kewenangan ke pemerintah pusat.
Baca Juga: Soal UU Cipta Kerja, Hotman Paris Siap Datangi Jokowi Demi Bantu Buruh
Bima menyampaikan, bahwa kewenangan ke pemerintah daerah ini ditarik kembali ke pusat. Padahal, sudah lebih dari dua dasawarsa pemerintah ini akan penting dalam pembangunan otonomi daerah.
"Karena di daerah adalah pelayanan publik itu wajahnya ditentukan dan akan lebih efektif, dan efesien, terjangkau, apabila pelayanan publik diberikan kewenangan penuh," tuturnya.
"Memang ada persoalan mengenai otonomi daerah, tetapi bukankah itu fungsi dari otonomi daerah dalam birokrasi tanpa henti, baik di pusat dan di daerah," sambungnya lagi.
Dirinya juga mencontohkan ada catatan dalam pasal 10 di UU Cipta Kerja mengenai izin usaha.
Dalam UU itu menyetakan, bahwa perizinan untuk usaha tinggi ini harus dilakukan di pemerintah pusat, kedua dalam tata ruang juga di sini diatur bahwa pemerintah daerah wajib menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Namun ada dua hal dari ini, yang pertama apakah ada kapasitas pusat maupun di daerah siap untuk pemanfaatan elektronik secara terpusat, dalam memperhatikan daya dukung informasi dan teknologi informasi di daerah dan pusat," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
Terkini
-
10 Mobil Bekas untuk Mengatasi Rasa Bosan Berkendara bagi yang Suka Ngebut
-
Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01, BGN Turun Tangan Lakukan Penanganan Penuh
-
Ahli NHM Paparkan Teknologi Eksplorasi Emas Modern kepada Civitas Akademika ITS
-
Pramono Anung Ungkap Destinasi Baru Wisatawan Datang ke Jakarta
-
7 Mobil Bekas untuk Mengatasi Kelelahan Berkendara bagi Orang Tua dan Pensiunan