Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 12 Oktober 2020 | 06:05 WIB
Warga melintas di trotoar jalan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9). [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memulai PSBB Transisi Jakarta, Senin (12/10/2020) hari ini. Sejumlah aturan baru diterapkan.

Anies memutuskan untuk kembali menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Kebijakan ini berlaku selama dua pekan.

Anies mengatakan, keputusan ini diambil setelah pihaknya melakukan pemantauan dan evaluasi perkembangan penularan Corona selama masa PSBB jilid II yang sudah berjalan satu bulan kebelakang ini.

Hasilnya, sejumlah indikator seperti laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19 mulai melandai. Karena itu, ia memutuskan tak lagi menerapkan kebijakan rem darurat.

Baca Juga: PSBB Transisi Besok, Anies Sebut Kapasitas RS Isolasi Sisa 34 Persen

Berikut aturan baru PSBB transisi Jakarta:

1. Restoran Layani Makan di Tempat

Ilustrasi restoran. [Foto: Ayobandung.com]

Dalam Pergubnya, Anies mengatakan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran bisa melayani makan di tempat. Namun ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi.

"Dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat," ujar Anies dalam Pergubnya yang dikutip, Minggu (11/10/2020).

Salah satu ketentuannya adalah harus melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Selain itu, kapasitas tempat makan harus dibatasi hingga 50 persen.

Baca Juga: 5 Hotel Murah di Malioboro dan Perbedaan Sarapan Ibu Bule dengan Indonesia

"Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran," tuturnya.

Selain itu, Anies juga melarang adanya layanan shisha. Sebab, shisha merupakan alat yang harus digunakan dengan cara bergantian.

"Tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya," pungkasnya.

Protokol lain seperti penggunaan masker kecuali saat makan dan minum, jaga jarak, hingga pemeriksaan suhu tubuh masih tetap diberlakukan.

2. Larang Panti Pijat Beroperasi

Petugas saat Operasi Yustisi COVID-19 Kebon Jeruk memboyong belasan wanita dan laki-laki yang melanggar aturan PSBB di Panti Pijat Wijaya, Kebon Jeruk, Jakarta, Ahad (11/10/2020). (dok polisi)

Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar transisi kembali diterapkan di DKI Jakarta mulai Senin (12/10/2020) besok. Namun, Pemprov DKI masih belum mengizinkan unit kerja seperti griya pijat untuk berooperasi.

Load More