SuaraJakarta.id - Empat oknum ustaz atau guru di salah satu pondok pesantren di Pondok Cabe, Kota Tangerang Selatan ditangkap polisi. Mereka diringkus polisi lantaran kebablasan dalam memberikan hukuman berupa tindak kekerasan terhadap santri.
Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto membenarkan soal penangkapan ustaz tersebut. Mereka, ditangkap pada pekan lalu.
"Sudah saya tahan empat orang senior pondok pesantren, kejadian sudah seminggu lalu," katanya ditemui di kantornya, Senin (12/10/2020).
Supiyanto menerangkan, tindak kekerasan itu dilakukan oleh para senior sekaligus ustaz yang mengabdi di pesantren dengan motif memberi hukuman kepada para santri atau siswa yang dianggap melanggar peraturan yang berlaku.
"Saya secara pasti enggak tahu. Tapi yang jelas dia melakukan pelanggaran di dalam pondok pesantren. Sebenarnya sanksi enggak harus kekerasan. Paling dikasih sanksinya disuruh menghapal Alquran, ayat-ayat lah gitu. Artinya kan dia melanggar, main hakim sendiri. Gitu aja. Intinya itu," terang Supiyanto.
Lebih lanjut, para pelaku tindak kekerasan di lingkungan pendidikan itu melakukan pemukulan menggunakan tangan terhadap korbannya.
"Iya melakukan kekerasan dipukuli pakai tangan," katanya.
Para pelaku, diketahui berusia di atas 18 tahun. Sementara korbannya yang melapor di bawah 18 tahun.
"Kalau korbannya masih umur di bawah 18 tahun. Korban kelas tiga Madrasah Aliyah (MA). Pihak ponpesnya sudah kita panggil dan dimintai keterangan," kata Supiyanto.
Baca Juga: Habis Delta Spa, Kini Vins 3 Bar Serpong Digerebek, Banyak Kondom Bekas
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat oknum guru di ponpes itu ditahan di Polsek Pamulang.
"Ancamannya ya di atas lima tahun penjara," katanya menambahkan.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Habis Delta Spa, Kini Vins 3 Bar Serpong Digerebek, Banyak Kondom Bekas
-
Wanita Paruh Baya Dipukul Saat Salat, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
-
Sedang Salat di Musala, Ruminah Ambruk Dipukul Orang Tak Dikenal
-
Tak Bisa Beli Kuota, Rizki Belajar Online di Kantor Kecamatan Serpong
-
Bawaslu Tangsel: Ada 17 Pelanggaran Selama Pilkada Sejak 2019
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
7 Sepatu Lari Tanpa Tali yang Praktis untuk Lari Sore, Tinggal Pakai Langsung Jalan
-
Anniversary Merlynn Park Hotel: 16 Years of Transformation Hospitality Beyond Excellence
-
Viral Visual Balita di Kemasan: Salah Tafsir atau Kurang Memahami Konteks?
-
Jangan Asal Nyaman, Ini 7 Sepatu Lari yang Direkomendasikan untuk Cegah Cedera
-
Guru Besar Universitas Jayabaya Desak Revolusi Hukum Kepailitan Demi Ekonomi Nasional