SuaraJakarta.id - Empat oknum ustaz atau guru di salah satu pondok pesantren di Pondok Cabe, Kota Tangerang Selatan ditangkap polisi. Mereka diringkus polisi lantaran kebablasan dalam memberikan hukuman berupa tindak kekerasan terhadap santri.
Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto membenarkan soal penangkapan ustaz tersebut. Mereka, ditangkap pada pekan lalu.
"Sudah saya tahan empat orang senior pondok pesantren, kejadian sudah seminggu lalu," katanya ditemui di kantornya, Senin (12/10/2020).
Supiyanto menerangkan, tindak kekerasan itu dilakukan oleh para senior sekaligus ustaz yang mengabdi di pesantren dengan motif memberi hukuman kepada para santri atau siswa yang dianggap melanggar peraturan yang berlaku.
"Saya secara pasti enggak tahu. Tapi yang jelas dia melakukan pelanggaran di dalam pondok pesantren. Sebenarnya sanksi enggak harus kekerasan. Paling dikasih sanksinya disuruh menghapal Alquran, ayat-ayat lah gitu. Artinya kan dia melanggar, main hakim sendiri. Gitu aja. Intinya itu," terang Supiyanto.
Lebih lanjut, para pelaku tindak kekerasan di lingkungan pendidikan itu melakukan pemukulan menggunakan tangan terhadap korbannya.
"Iya melakukan kekerasan dipukuli pakai tangan," katanya.
Para pelaku, diketahui berusia di atas 18 tahun. Sementara korbannya yang melapor di bawah 18 tahun.
"Kalau korbannya masih umur di bawah 18 tahun. Korban kelas tiga Madrasah Aliyah (MA). Pihak ponpesnya sudah kita panggil dan dimintai keterangan," kata Supiyanto.
Baca Juga: Habis Delta Spa, Kini Vins 3 Bar Serpong Digerebek, Banyak Kondom Bekas
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat oknum guru di ponpes itu ditahan di Polsek Pamulang.
"Ancamannya ya di atas lima tahun penjara," katanya menambahkan.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Habis Delta Spa, Kini Vins 3 Bar Serpong Digerebek, Banyak Kondom Bekas
-
Wanita Paruh Baya Dipukul Saat Salat, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
-
Sedang Salat di Musala, Ruminah Ambruk Dipukul Orang Tak Dikenal
-
Tak Bisa Beli Kuota, Rizki Belajar Online di Kantor Kecamatan Serpong
-
Bawaslu Tangsel: Ada 17 Pelanggaran Selama Pilkada Sejak 2019
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi