SuaraJakarta.id - Empat oknum ustaz atau guru di salah satu pondok pesantren di Pondok Cabe, Kota Tangerang Selatan ditangkap polisi. Mereka diringkus polisi lantaran kebablasan dalam memberikan hukuman berupa tindak kekerasan terhadap santri.
Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto membenarkan soal penangkapan ustaz tersebut. Mereka, ditangkap pada pekan lalu.
"Sudah saya tahan empat orang senior pondok pesantren, kejadian sudah seminggu lalu," katanya ditemui di kantornya, Senin (12/10/2020).
Supiyanto menerangkan, tindak kekerasan itu dilakukan oleh para senior sekaligus ustaz yang mengabdi di pesantren dengan motif memberi hukuman kepada para santri atau siswa yang dianggap melanggar peraturan yang berlaku.
"Saya secara pasti enggak tahu. Tapi yang jelas dia melakukan pelanggaran di dalam pondok pesantren. Sebenarnya sanksi enggak harus kekerasan. Paling dikasih sanksinya disuruh menghapal Alquran, ayat-ayat lah gitu. Artinya kan dia melanggar, main hakim sendiri. Gitu aja. Intinya itu," terang Supiyanto.
Lebih lanjut, para pelaku tindak kekerasan di lingkungan pendidikan itu melakukan pemukulan menggunakan tangan terhadap korbannya.
"Iya melakukan kekerasan dipukuli pakai tangan," katanya.
Para pelaku, diketahui berusia di atas 18 tahun. Sementara korbannya yang melapor di bawah 18 tahun.
"Kalau korbannya masih umur di bawah 18 tahun. Korban kelas tiga Madrasah Aliyah (MA). Pihak ponpesnya sudah kita panggil dan dimintai keterangan," kata Supiyanto.
Baca Juga: Habis Delta Spa, Kini Vins 3 Bar Serpong Digerebek, Banyak Kondom Bekas
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat oknum guru di ponpes itu ditahan di Polsek Pamulang.
"Ancamannya ya di atas lima tahun penjara," katanya menambahkan.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Habis Delta Spa, Kini Vins 3 Bar Serpong Digerebek, Banyak Kondom Bekas
-
Wanita Paruh Baya Dipukul Saat Salat, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
-
Sedang Salat di Musala, Ruminah Ambruk Dipukul Orang Tak Dikenal
-
Tak Bisa Beli Kuota, Rizki Belajar Online di Kantor Kecamatan Serpong
-
Bawaslu Tangsel: Ada 17 Pelanggaran Selama Pilkada Sejak 2019
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
-
5 Mobil Bekas Tipe Tertinggi, Fitur Lengkap Tapi Harganya Sudah Jatuh
-
Cek Fakta: Viral Christian Panucci Jadi Pelatih Timnas, Benarkah?
-
Ditelepon Dasco yang Rindu Istighosah, Gus Miftah Langsung Gelar Doa Bersama untuk Negeri
-
Cek Fakta: Viral PBB Tetapkan Banjir Sumatera Jadi Bencana Internasional, Benarkah?