SuaraJakarta.id - Wali Kota Bogor Bima Arya berencana melakukan uji materi atau judicial review Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun sebelum itu, kata Bima, dirinya akan melakukan koordinasi dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Bima Arya meminta kepada pengurus APEKSI untuk terlebih dahulu membahas UU Cipta Kerja (Ciptaker) sebelum melakukan judicial review ke MK.
Politikus PAN ini menilai, dalam hal mengkaji dan mengusul judicial review Omnibus Law, baiknya diwadahi oleh APEKSI, yang saat ini diketuai oleh Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
"Saya meminta kepada pengurus APEKSI untuk membicarakan ini (UU Cipta Kerja), dan tindak lanjutnya saya kira sangat baik diwadahi oleh APEKSi yang saat ini ketuanya masih Ibu Airin, dan wakil APEKSI salah satunya saya," ujar Bima Arya, Senin (12/10/2020).
Menurut Bima Arya, ia akan melakukan pertemuan dengan seluruh APEKSI dalam waktu dekat ini untuk membahas UU Ciptaker yang jadi polemik di tengah masyarakat.
"Kami akan melakukan pertemuan dalam waktu dekat ini, mungkin secara virtual untuk menyikapi ini (UU Cipta Kerja)," katanya.
Namun kata Bima, secara pribadi dirinya akan merekomendasikan dua langkah.
Pertama, menguji konsistensi UU Cipta Kerja dengan kontitusi daerah, dan proses judicial review ke MK.
Baca Juga: Minta Jokowi Tangguhkan Omnibus Law, Walkot Tangerang Dituding Cari Aman
Kedua, membuka ruang partisipasi publik secara maksimal dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres), untuk mamastikan aturan turunan, agar memberikan kepastian terkait kewenangan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan.
"Secara pribadi, saya akan rekomendasikan ada dua langkah, satu judicial review ke MK. Kedua perluasan partisipasi publik untuk merumuskan Peraturan Pemerintah dan Presiden. Harus membuat ruang partisipasi publik juga kedepannya," imbuhnya.
Hal lain juga, kata Bima Arya, yang perlu dicermati dalam UU Cipta Kerja ini pada Pasal 34 menyatakan, bahwa dalam hal tersebut ada kebijakan nasional yang berupa strategis dan belum dimuat di dalam tata ruang dan zonasi, serta pemanfaatan ruang tetap dapat dilaksanakan.
Ini tentunya akan menimbulkan pertanyaan dalam pembanguan. Pertama lingkungan hidup dan rencana menengah serta panjang di daerah, karena harus ada sinkronisasi untuk disesuaikan.
"Terkait izin bangunan gedung juga di sini ada aturan, bahwa fungsi bangunan gedung ini ada. Tapi harus persetujuan pemerintah pusat. Saya melihat bahwa di sini ada banyak draft yang harus diatur dalam aturan turunannya, yakni dalam Peraturan Pemerintah dan Presiden," sebutnya.
"Ada sekitar 36 catatan pemerintah dan enam presiden yang harus di rumuskan, inilah hal yang perlu dipastikan semua turunan itu, harus siap pada satu kewenangan daerah, dan kedua perlindungan linkungan hidup dan prinsip berkelanjutan," pungkas Bima Arya.
Berita Terkait
-
Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Sambut Praja IPDN, Wamendagri Bima Arya Tekankan Fokus Pemulihan Permukiman Warga Aceh Tamiang
-
Jelang APCAT Summit 2026, Kemendagri Soroti Tantangan Industri Tembakau hingga Regenerasi Pimpinan
-
Bayang-bayang Dwifungsi: Saat UU TNI Baru Memicu Perlawanan di Mahkamah Konstitusi
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Imsak Jakarta 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
48 Ribu Pemudik Sudah Menyeberang ke Sumatera, Merak-Bakauheni Mulai Dipadati Kendaraan
-
Lewat BRImo, Anda Nggak Perlu Repot Tukar Uang Saat Libur Lebaran
-
Buka Puasa Jakarta Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Magrib dan Doa Berbuka
-
Tips Hemat Belanja Ramadan dan Lebaran, Maksimalkan Promo Menarik dari BRI