SuaraJakarta.id - Wali Kota Bogor Bima Arya berencana melakukan uji materi atau judicial review Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun sebelum itu, kata Bima, dirinya akan melakukan koordinasi dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Bima Arya meminta kepada pengurus APEKSI untuk terlebih dahulu membahas UU Cipta Kerja (Ciptaker) sebelum melakukan judicial review ke MK.
Politikus PAN ini menilai, dalam hal mengkaji dan mengusul judicial review Omnibus Law, baiknya diwadahi oleh APEKSI, yang saat ini diketuai oleh Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
"Saya meminta kepada pengurus APEKSI untuk membicarakan ini (UU Cipta Kerja), dan tindak lanjutnya saya kira sangat baik diwadahi oleh APEKSi yang saat ini ketuanya masih Ibu Airin, dan wakil APEKSI salah satunya saya," ujar Bima Arya, Senin (12/10/2020).
Menurut Bima Arya, ia akan melakukan pertemuan dengan seluruh APEKSI dalam waktu dekat ini untuk membahas UU Ciptaker yang jadi polemik di tengah masyarakat.
"Kami akan melakukan pertemuan dalam waktu dekat ini, mungkin secara virtual untuk menyikapi ini (UU Cipta Kerja)," katanya.
Namun kata Bima, secara pribadi dirinya akan merekomendasikan dua langkah.
Pertama, menguji konsistensi UU Cipta Kerja dengan kontitusi daerah, dan proses judicial review ke MK.
Baca Juga: Minta Jokowi Tangguhkan Omnibus Law, Walkot Tangerang Dituding Cari Aman
Kedua, membuka ruang partisipasi publik secara maksimal dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres), untuk mamastikan aturan turunan, agar memberikan kepastian terkait kewenangan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan.
"Secara pribadi, saya akan rekomendasikan ada dua langkah, satu judicial review ke MK. Kedua perluasan partisipasi publik untuk merumuskan Peraturan Pemerintah dan Presiden. Harus membuat ruang partisipasi publik juga kedepannya," imbuhnya.
Hal lain juga, kata Bima Arya, yang perlu dicermati dalam UU Cipta Kerja ini pada Pasal 34 menyatakan, bahwa dalam hal tersebut ada kebijakan nasional yang berupa strategis dan belum dimuat di dalam tata ruang dan zonasi, serta pemanfaatan ruang tetap dapat dilaksanakan.
Ini tentunya akan menimbulkan pertanyaan dalam pembanguan. Pertama lingkungan hidup dan rencana menengah serta panjang di daerah, karena harus ada sinkronisasi untuk disesuaikan.
"Terkait izin bangunan gedung juga di sini ada aturan, bahwa fungsi bangunan gedung ini ada. Tapi harus persetujuan pemerintah pusat. Saya melihat bahwa di sini ada banyak draft yang harus diatur dalam aturan turunannya, yakni dalam Peraturan Pemerintah dan Presiden," sebutnya.
"Ada sekitar 36 catatan pemerintah dan enam presiden yang harus di rumuskan, inilah hal yang perlu dipastikan semua turunan itu, harus siap pada satu kewenangan daerah, dan kedua perlindungan linkungan hidup dan prinsip berkelanjutan," pungkas Bima Arya.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Berita Terkait
-
Warisan Kelam Jokowi: 2 Dosa Demokrasi yang Dibongkar Pakar Hukum Bivitri Susanti
-
Tanggapi Putusan MK soal UU Pemilu, Kemendagri: Sedang Kami Pelajari
-
Bima Arya Blak-blakan: Strategi Penanganan Sampah Plastik Kepala Daerah Banyak yang Latah
-
Wali Kota Bogor Usul Kuliner Bogor Tampil hingga ke Wilayah Pesisir Jakarta
-
86 Kepala Daerah Ikuti Retret Gelombang II
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
Jelang Super League, PSIM Yogyakarta Ziarahi Makam Raja: Semangat Leluhur untuk Laskar Mataram
-
Hasil Piala AFF U-23 2025: Thailand Lolos Semifinal dan Lawan Timnas Indonesia U-23
-
42 Ribu Pekerja Terkena PHK di Tahun Pertama Prabowo Menjabat
-
BPK Ungkap Rp3,53 Triliun Kerugian Negara dari Era SBY Hingga Jokowi Belum Kembali ke Kas Negara
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta Terbaru Juli 2025
Terkini
-
Operasi Patuh Jaya Tangsel Ungkap Fakta Miris, Pelanggar Didominasi Remaja
-
Oli Palsu Beredar di Jakarta! Polisi Bongkar Sindikat di Kembangan
-
5 Rekomendasi Bedak Dingin Merek Lokal Murah, Wajah Adem dan Cerah Alami
-
Rebranding Usaha? Cegah Sengketa Bisnis dengan Penelusuran Merek
-
Dukung Wisata Lokal, Swiss-Belresidences Kalibata Jadi Official Venue Abang None Jaksel 2025